Global Expose TV Kabupaten Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara mengungkap dugaan pembakaran ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Pahlawan, RT 008, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MFA (24) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun satu ruang rapat mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 07.20 WITA.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, MFA diduga masuk ke ruang rapat lantai 3 dengan membawa wadah berisi bahan bakar jenis Pertalite.
“Terduga pelaku kemudian diduga menyiramkan bahan bakar tersebut di bagian belakang pintu ruang rapat dan menyalakannya menggunakan korek api. Setelah melihat salah seorang saksi, terduga pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi melalui tangga,” jelas AKP Elnath.
Sejumlah saksi juga melihat pria tersebut berlari menuruni tangga sambil membawa wadah yang sebelumnya digunakan untuk membawa bahan bakar. Setelah kejadian, MFA juga diduga sempat menekan tombol emergency di depan ruang IKP.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA setelah dilakukan upaya pemadaman oleh masyarakat bersama petugas. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Identifikasi Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang tersebut antara lain tiga unit kamera CCTV, sisa material terbakar, satu galon air mineral berkapasitas 19 liter, serta satu botol air mineral berkapasitas 1,5 liter yang diduga masih berisi sekitar satu liter Pertalite.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran dilakukan secara sengaja dengan menggunakan bahan bakar.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemasangan garis polisi, pengamanan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
MFA yang telah diamankan juga menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut diduga telah direncanakan sejak malam sebelumnya.
Adapun motif sementara diduga berkaitan dengan rasa kesal MFA terhadap sejumlah orang di lingkungan kantor. Menurut keterangannya, orang-orang tersebut diduga kerap mengambil foto dirinya secara diam-diam dan menjadikannya bahan ejekan.
Meski demikian, Polres Kutai Kartanegara masih mendalami motif serta seluruh rangkaian kejadian guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polres Kukar Ungkap Dugaan Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo, Satu Orang Diamankan












