H. Jamri Tegaskan Legalitas Lahan 15 Hektare di Manggar, Minta Appraisal Ditinjau Ulang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Balikpapan – H. Jamri menegaskan kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, yang berada di sekitar Perumahan Bukit Batakan Tiga (3) dan berdekatan dengan akses Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam).

Pernyataan tersebut disampaikan H. Jamri, Sabtu (15/8/2026), sebagai respons atas adanya pihak yang disebut turut mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

H. Jamri menyatakan dirinya memiliki dokumen pertanahan dan sertifikat yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan bukti administrasi dan menempuh mekanisme hukum apabila terdapat perbedaan klaim.

“Kami memiliki dokumen dan sertifikat sebagai dasar kepemilikan. Apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan menunjukkan bukti dan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar H. Jamri.

Persoalkan Perbedaan Nilai Ganti Rugi

Selain persoalan kepemilikan, H. Jamri juga menyoroti perbedaan nilai appraisal atau penilaian ganti rugi pada sejumlah segmen lahan.

Menurutnya, terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan, yang disebut mencapai sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per meter persegi pada Segmen 3A/3B 2. Sementara itu, untuk lahan yang disebut berada di Segmen 1/1B, nilai appraisal yang diterimanya berada pada kisaran Rp640 ribu hingga Rp720 ribu per meter persegi.

H. Jamri mempertanyakan dasar perbedaan nilai tersebut dan meminta proses penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi serta karakteristik masing-masing bidang tanah.

“Kami mempertanyakan adanya perbedaan nilai yang cukup jauh. Lahan kami memiliki dokumen yang lengkap dan sertifikat. Karena itu, kami meminta agar seluruh proses penilaian dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga menilai posisi lahan yang strategis perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses appraisal. Menurut H. Jamri, lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan sejumlah akses utama, termasuk Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, akses menuju Polda Kalimantan Timur, Stadion Batakan, serta jalur utama menuju kawasan Kilometer 8.

Minta Appraisal Ulang

Atas keberatan tersebut, H. Jamri meminta dilakukan peninjauan dan appraisal ulang terhadap lahan pada Segmen 1/1B.

Ia berharap proses penilaian ulang dapat dilakukan secara independen, transparan, profesional, serta mengacu pada dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami meminta appraisal ulang agar hasilnya benar-benar objektif dan transparan. Kami keberatan terhadap hasil appraisal yang ada karena menurut kami masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa kembali,” ujarnya.

H. Jamri juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Semua akan kami buktikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Siap Buka Dokumen

H. Jamri menegaskan dirinya siap menunjukkan dokumen dan data yang menjadi dasar kepemilikan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan administrasi maupun hukum.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan dan proses yang berkaitan dengan pengadilan.

“Kami siap membuka seluruh dokumen yang kami miliki. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, mari sama-sama buktikan melalui dokumen dan jalur hukum. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga melakukan hal yang sama,” tuturnya.

H. Jamri berharap persoalan kepemilikan dan penilaian ganti rugi lahan tersebut dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

Ia menegaskan, kepastian hukum dan keadilan dalam proses pertanahan harus menjadi landasan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : S bahri dan team

Editor : Korwil

Sumber Berita: H. Jamri Tegaskan Legalitas Lahan 15 Hektare di Manggar, Minta Appraisal Ditinjau Ulang

Berita Terkait

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Berita Terbaru