Polres PPU Perketat Pencegahan Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, memperkuat langkah pencegahan dengan mengintensifkan patroli, edukasi, sambang masyarakat, hingga pemasangan spanduk peringatan di sejumlah titik rawan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dini untuk mencegah munculnya titik api sekaligus menekan dampak karhutla yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan, keselamatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom, mengatakan seluruh jajaran Polres PPU dan Polsek di wilayah hukum PPU telah meningkatkan kegiatan pencegahan secara serentak dan berkelanjutan.

“Jajaran Polres PPU terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan turun langsung ke lapangan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memasang spanduk di sejumlah titik rawan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dampaknya dapat meluas dan membahayakan lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan,” ujar Aiptu Syafruddin mewakili Kapolres PPU.

Upaya pencegahan tersebut melibatkan Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku. Personel Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyambangi desa dan kelurahan binaan, menyampaikan imbauan secara langsung, sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

Di wilayah Polsek Penajam, pemasangan spanduk peringatan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain RT 04 Kelurahan Riko, RT 04 Kelurahan Buluminung, RT 01 Desa Bukit Subur, dan RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe. Kegiatan serupa juga dilaksanakan jajaran Polsek Waru, Babulu, dan Sepaku di wilayah hukum masing-masing.

Jangan Anggap Sepele Pembakaran Lahan

Polres PPU menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kencang.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, baik untuk membuka lahan pertanian maupun kepentingan lainnya.

“Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Ada ancaman pidana bagi pelakunya. Karena itu, mari kita cegah karhutla bersama dan mengelola lahan dengan cara yang aman serta bertanggung jawab,” tegasnya.

Polres PPU juga mengingatkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan pembakaran lahan.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pencegahan Lebih Utama daripada Penindakan

Selain melakukan pemasangan spanduk dan memberikan imbauan, personel di lapangan juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Polres PPU menegaskan pendekatan preemtif dan preventif akan terus diperkuat melalui patroli rutin, sambang desa, edukasi masyarakat, pemantauan wilayah rawan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa pencegahan karhutla bukan semata-mata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama.

“Jangan membakar lahan. Cegah karhutla sejak dini, lindungi lingkungan, dan jaga keselamatan bersama,” tutup Aiptu Syafruddin.

Dengan kesiapsiagaan yang diperkuat sejak awal musim kemarau, Polres PPU berharap potensi kebakaran dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan wilayah.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Polres PPU Perketat Pencegahan Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru