Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Sengketa penguasaan lahan seluas kurang lebih 42.150 meter persegi atau 4,2 hektare di Balikpapan memasuki fase krusial. Setelah perkara bergulir melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi, kini perhatian tertuju pada pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di Pengadilan Negeri Balikpapan.
H. Jamri meminta seluruh tahapan eksekusi berjalan tegas, terukur, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Yang kami dorong bukan persoalan menang atau kalah. Yang paling utama adalah kepastian hukum. Kalau putusan pengadilan sudah ada, tentu harus dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas H. Jamri, Kamis (20/8/2026).
Perkara Berujung pada Tahap Eksekusi
Objek sengketa tersebut sebelumnya tercatat berada di RT 11, Kelurahan Kampung Damai, Kecamatan Balikpapan Timur. Seiring perkembangan administrasi wilayah dan pemekaran, terdapat perubahan nomenklatur wilayah yang membuat pencocokan objek perkara dengan kondisi faktual di lapangan menjadi hal penting.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 42.150 meter persegi, dengan dasar penguasaan yang disebut berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN) tertanggal 8 Juli 2017.
Perkara ini telah melewati sejumlah tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Dalam salah satu amar putusan yang menjadi bagian penting perkara, majelis hakim pada pokoknya memerintahkan pengembalian penguasaan terhadap objek tanah kepada pihak yang dinyatakan memiliki hak berdasarkan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Putusan juga memuat ketentuan mengenai dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara, termasuk dokumen perizinan yang berkaitan dengan surat keterangan penguasaan tanah negara.
Kini, setelah proses hukum ditempuh hingga tingkat kasasi, persoalan tersebut bergeser dari arena persidangan menuju tahap pelaksanaan putusan.
H. Jamri: Jangan Ada Kekeliruan Objek Eksekusi
H. Jamri menilai tahapan eksekusi harus dilakukan dengan tingkat ketelitian tinggi. Ia meminta seluruh pihak memastikan objek yang dieksekusi benar-benar identik dengan objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan dan penetapan eksekusi.
Mulai dari luas, lokasi, batas-batas hingga dokumen pendukung, seluruhnya harus diverifikasi secara cermat.
“Jangan sampai ada kekeliruan terhadap objek. Luas, batas, lokasi dan seluruh dokumen harus benar-benar mengacu pada putusan serta penetapan pengadilan. Ini penting agar eksekusi tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Dalam dokumen penetapan eksekusi, permohonan pelaksanaan putusan telah dipertimbangkan oleh pengadilan dan dinyatakan memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
Pengadilan selanjutnya memberikan kewenangan kepada juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menjalankan tindakan eksekusi terhadap objek sebagaimana ditentukan dalam penetapan.
Sebelumnya, tahapan aanmaning atau teguran juga telah dilakukan terhadap pihak termohon eksekusi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari hukum acara perdata untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban agar menjalankan putusan secara sukarela.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian Hukum Jangan Berhenti di Atas Kertas
Menurut H. Jamri, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum. Ketika seluruh proses peradilan telah dilalui, pelaksanaan putusan menjadi bagian penting untuk memastikan hadirnya kepastian hukum.
“Putusan pengadilan jangan hanya menjadi dokumen. Ketika seluruh proses hukum sudah ditempuh, tentu ada tahapan pelaksanaan yang harus dijalankan sesuai aturan,” katanya.
Ia menilai persoalan pertanahan harus ditangani dengan kehati-hatian karena menyangkut bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga kepastian hak, sejarah penguasaan, administrasi pertanahan dan kepentingan para pihak.
Terlebih, adanya perubahan administrasi wilayah membuat identifikasi objek menjadi aspek yang sangat menentukan.
Karena itu, ia meminta proses eksekusi dilakukan secara profesional, terbuka dan tidak terburu-buru, namun juga tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Jaga Kondusivitas, Hormati Proses Hukum
H. Jamri juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses eksekusi. Ia menegaskan tidak boleh ada tindakan di lapangan yang justru memicu konflik baru.
Menurutnya, ketegasan dalam menjalankan putusan harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang tertib dan manusiawi.
“Semua pihak harus menghormati hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki jalur penyelesaian melalui pengadilan justru berkembang menjadi konflik di lapangan,” ucapnya.
Ia berharap pelaksanaan eksekusi nantinya dapat menjadi titik terang atas persoalan yang telah berlangsung cukup panjang.
Bagi H. Jamri, inti dari seluruh proses tersebut adalah satu hal: kepastian hukum harus benar-benar hadir dan dirasakan para pihak.
“Yang kita harapkan adalah penyelesaian yang adil, tertib dan sesuai hukum. Kalau semua mengacu pada putusan pengadilan, prosesnya akan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: H. Jamri Minta Kepastian Hukum, Eksekusi Lahan 4,2 Hektare di Balikpapan Harus Tuntas Sesuai Putusan Pengadilan












