Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas dalam Perkara Smartboard Tebing Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara menjalani rangkaian persidangan yang berlangsung sekitar 15 kali. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo. Sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta.

Dalam tuntutannya, JPU mendalilkan terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian dan pemeriksaan alat bukti berlangsung di persidangan, majelis hakim memiliki penilaian hukum yang berbeda terhadap konstruksi dakwaan dan tuntutan penuntut umum hingga akhirnya menjatuhkan putusan bebas.

Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners, yang terdiri dari Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH, Adv. Itoloni Gulo, SH, dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim atas putusan tersebut.

Tim PH menilai majelis hakim telah menjalankan fungsi peradilan dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati,” ujar Tim PH.

Menurut penasihat hukum, proses persidangan yang panjang menunjukkan pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau tuduhan, melainkan harus berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang memenuhi standar pembuktian menurut hukum.

“Keadilan Tidak Boleh Berdasarkan Opini, tetapi Berdasarkan Pembuktian”

Tim PH juga menegaskan pentingnya penerapan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurut mereka, putusan bebas terhadap Bambang menjadi pengingat bahwa proses peradilan harus tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, kehati-hatian, independensi hakim, serta penghormatan terhadap hak-hak terdakwa.

“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah dan meyakinkan di hadapan persidangan,” tegas Tim PH.

Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang didakwa apabila kesalahannya tidak dapat dibuktikan sesuai standar hukum yang berlaku.

Putusan bebas tersebut menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Bagi Tim PH, putusan itu menegaskan bahwa pengadilan merupakan ruang untuk menguji secara objektif setiap dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan dijatuhkannya vonis bebas, Bambang Ghiri Arianto memperoleh pemulihan hak sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan majelis hakim. Selanjutnya, para pihak tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim PH berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan serta menegaskan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata opini publik.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Purnawirawan Jenderal Polisi Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas dalam Perkara Smartboard Tebing Tinggi

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru