Global Expose TV JAKARTA – Polri mempertegas komitmennya dalam memerangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino, jajaran kepolisian tidak hanya memperkuat deteksi dini dan pemadaman, tetapi juga memburu pelaku pembakaran hingga pihak yang diduga menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan tersebut.
Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla merupakan upaya terpadu yang mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Trunoyudo, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, BNPB, BMKG, Manggala Agni, serta berbagai stakeholder telah memperkuat langkah mitigasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemutakhiran pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, patroli terpadu, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Ratusan apel kesiapsiagaan juga telah dilaksanakan di berbagai wilayah sebagai bagian dari penguatan respons menghadapi potensi karhutla.
Trunoyudo menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran, terutama dengan tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Respons Hotspot Ditargetkan 1–2 Jam
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa Polri telah melakukan persiapan menghadapi karhutla jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Kesiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara, pemetaan wilayah rawan, sosialisasi larangan membakar, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.
Polri juga mengoptimalkan pemantauan menggunakan satelit, drone dan laporan masyarakat. Setiap hotspot yang terdeteksi selanjutnya diverifikasi langsung di lapangan.
Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi dinyatakan aman, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Untuk mendukung operasi tersebut, Polri menyiapkan berbagai sarana, mulai dari pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter untuk pelaksanaan water bombing.
Modus Utama: Bakar Lahan Demi Hemat Biaya
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, sebagian besar kasus yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas.
Setelah api dipadamkan dan lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan petunjuk, hingga memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dari hasil penyidikan, modus yang paling dominan adalah sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan dengan biaya lebih murah.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap pelaku dapat membantu menyuburkan tanah.
Namun, Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih cepat menyebar serta sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan Pembakaran Sengaja
Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran sengaja.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Polri Kejar Aktor Intelektual dan Pihak yang Diuntungkan
Penegakan hukum karhutla, kata Irhamni, tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan.
Bareskrim Polri juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran. Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan murni untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain di baliknya, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Sebagian besar tersangka sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pengembangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Dalam perkara karhutla, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan efek jera, serta mencegah terjadinya pembakaran berulang selama musim kemarau.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran juga akan diburu.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, 1.006 Hektare Lahan Terbakar












