Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, saat Indri Damayanti menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 5984 VZ untuk berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi (PJA), Kilometer 4, Kelurahan Nenang.
Saat berada di lokasi, seorang pria berinisial D, yang diketahui juga berjualan di sekitar kawasan tersebut, diduga meminjam sepeda motor milik Indri dengan alasan hendak mengambil keperluan berjualan di mess.
Karena saling mengenal dan dilandasi kepercayaan, sepeda motor tersebut kemudian dipinjamkan. Namun, hingga hampir empat jam berlalu, kendaraan maupun pria yang meminjamnya tidak kunjung kembali.
Indri kemudian berupaya mencari keberadaan D dengan menghubungi sejumlah rekannya. Namun, nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif. Saat dilakukan pengecekan ke mess tempat D sebelumnya tinggal, yang bersangkutan juga sudah tidak berada di lokasi.
Merasa mengalami kerugian, pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
Ia mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta memastikan keberadaan kendaraan yang dilaporkan belum dikembalikan.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan, mendalami kronologis kejadian, serta melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” ujar Handry.
Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penanganan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengacu pada ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan.
Polres PPU juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Kepercayaan antarsesama tetap penting dalam kehidupan bermasyarakat, namun perlu dibarengi dengan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Polres PPU memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Diduga Gelapkan Motor Rekan Sesama Pedagang, Satreskrim Polres PPU Lakukan Penyelidikan












