Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Selasa (25/8/2026), tercatat sebanyak 23 kasus Karhutla ditangani di wilayah hukum Polda Kaltim, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan perkara Karhutla merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sosial, dan perekonomian.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy.
Dari 23 perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polres Berau menangani dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur juga menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Sementara itu, Polres Paser menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, sedangkan Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil kasus.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Tedy, penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Jajaran kepolisian terus melakukan patroli, pemantauan wilayah rawan kebakaran, edukasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur berdasarkan fakta dan alat bukti, sementara langkah pencegahan diperkuat untuk menekan potensi Karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Tindak Tegas Karhutla, 23 Kasus Ditangani dan Lima Tersangka Diproses












