Global Expose TV JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pengamanan dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi di muka umum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya agar berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, ketertiban, dan etika bersama.
“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Budi menjelaskan, terdapat ketentuan terkait barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Di tengah dinamika penyampaian aspirasi, Polda Metro Jaya juga meningkatkan pemantauan terhadap ruang digital. Sejumlah konten dan narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, termasuk provokasi, hoaks, disinformasi, malinformasi, maupun ujaran kebencian, menjadi perhatian kepolisian.
“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Menurut Budi, setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, baik dengan metode digital maupun konvensional. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan informasi berdasarkan fakta sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan momentum penyampaian aspirasi untuk membawa barang-barang yang dilarang atau memicu gangguan keamanan.
Budi menegaskan, langkah kepolisian bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kehadiran aparat merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan agar aspirasi dapat disampaikan secara aman dan bertanggung jawab.
“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Hingga pemantauan pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta disebut masih dalam kondisi aman dan terkendali. Berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah hingga aktivitas perekonomian, tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan tertib.
Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap kondusif. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkas Budi.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polda Metro Jaya Pastikan Penyampaian Aspirasi Berjalan Aman, Tertib, dan Nyaman












