Fakta Terungkap: Oknum Pegawai DPPR Balikpapan Dilaporkan Terkait Dana Rp360 Juta dan Dokumen Diduga Palsu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota BALIKPAPAN — Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan memasuki babak hukum. Seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya inisial H. Ji, melaporkan seorang oknum pegawai berinisial K ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur, Kamis (27/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp360 juta yang disebut diberikan untuk membantu proses pengurusan administrasi pertanahan. Persoalan semakin serius setelah dokumen yang diterima korban kemudian dipersoalkan keabsahannya dan disebut tidak tercatat dalam administrasi resmi instansi.

H. Ji, datang ke Polda Kaltim didampingi kuasa pendampingnya, Areston. Laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang-benderang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penerbitan dokumen tersebut dapat terjadi.

Rp360 Juta dan Dokumen yang Dipersoalkan

Menurut keterangan pihak pelapor, oknum berinisial K diduga meminta uang Rp360 juta dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi pertanahan sekaligus memastikan dokumen yang diperlukan dapat diterbitkan.

Namun, setelah pembayaran dilakukan dan dokumen diterima, muncul persoalan mengenai legalitas dokumen tersebut.

Pihak pelapor menyatakan telah memperoleh keterangan dari unsur internal DPPR yang mempertanyakan keberadaan dokumen dimaksud karena disebut tidak ditemukan dalam arsip administrasi resmi.

Jika seluruh keterangan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa administrasi, tetapi berpotensi menyeret persoalan pidana serta membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan integritas pelayanan publik.

Pendamping Pelapor: Jangan Berhenti pada Satu Orang

Areston menilai perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan perbuatan oknum K, tetapi juga menelusuri alur uang, proses penerbitan dokumen, akses terhadap sistem administrasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

“Kami memiliki dasar dan bukti untuk meminta persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jangan berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Areston.

Menurutnya, status K sebagai pegawai di lingkungan DPPR membuat dugaan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila akses atau kewenangan kedinasan benar-benar digunakan untuk meyakinkan masyarakat dan menghasilkan dokumen yang kemudian dipersoalkan keabsahannya, maka persoalannya menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

Disampaikan Langsung kepada Wali Kota

Tidak hanya melalui jalur kepolisian, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Perwakilan H. Ji, disebut telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Wali Kota Balikpapan. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah mengetahui adanya persoalan yang menyeret nama aparatur di lingkungan DPPR sekaligus dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya.

Persoalan tersebut juga dijadwalkan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangan yang muncul, termasuk dugaan transaksi Rp360 juta, asal-usul dan proses penerbitan dokumen, serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan DPPR.

Ujian Integritas Birokrasi

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan berhak memperoleh pelayanan yang transparan, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila benar terdapat oknum aparatur yang meminta uang dengan menjanjikan kemudahan administrasi kemudian menyerahkan dokumen yang tidak memiliki dasar administrasi resmi, persoalan tersebut harus diusut secara terbuka.

Sebaliknya, seluruh pihak juga tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, kunci persoalan kini berada pada proses penegakan hukum dan pemeriksaan administratif: dari mana dokumen tersebut berasal, siapa yang membuat atau menerbitkannya, ke mana aliran dana Rp360 juta, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat.

Polda Kaltim Diminta Usut Tuntas

Pelapor berharap Polda Kalimantan Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan bukti yang telah diserahkan.

“Yang kami harapkan sederhana, yaitu kebenaran. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya. Kalau tidak terbukti, semuanya juga harus dijelaskan secara terang,” tegas Areston.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Balikpapan. Laporan di Polda Kaltim serta agenda RDP di DPRD Balikpapan diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara menyeluruh.

Publik menunggu satu hal: apakah kasus ini hanya berhenti pada dugaan ulah seorang oknum, atau justru membuka persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pelayanan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan dan bukti yang disampaikan H. Ji, telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terlapor maupun DPPR Kota Balikpapan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri dan team

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Fakta Terungkap: Oknum Pegawai DPPR Balikpapan Dilaporkan Terkait Dana Rp360 Juta dan Dokumen Diduga Palsu BALIKPAPAN — Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan memasuki babak hukum. Seorang warga, Haji Junaidi, melaporkan seorang oknum pegawai berinisial K ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur, Kamis (27/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp360 juta yang disebut diberikan untuk membantu proses pengurusan administrasi pertanahan. Persoalan semakin serius setelah dokumen yang diterima korban kemudian dipersoalkan keabsahannya dan disebut tidak tercatat dalam administrasi resmi instansi. Haji Junaidi datang ke Polda Kaltim didampingi kuasa pendampingnya, Areston. Laporan tersebut menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang-benderang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penerbitan dokumen tersebut dapat terjadi. Rp360 Juta dan Dokumen yang Dipersoalkan Menurut keterangan pihak pelapor, oknum berinisial K diduga meminta uang Rp360 juta dengan alasan untuk memperlancar proses administrasi pertanahan sekaligus memastikan dokumen yang diperlukan dapat diterbitkan. Namun, setelah pembayaran dilakukan dan dokumen diterima, muncul persoalan mengenai legalitas dokumen tersebut. Pihak pelapor menyatakan telah memperoleh keterangan dari unsur internal DPPR yang mempertanyakan keberadaan dokumen dimaksud karena disebut tidak ditemukan dalam arsip administrasi resmi. Jika seluruh keterangan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa administrasi, tetapi berpotensi menyeret persoalan pidana serta membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan integritas pelayanan publik. Pendamping Pelapor: Jangan Berhenti pada Satu Orang Areston menilai perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan perbuatan oknum K, tetapi juga menelusuri alur uang, proses penerbitan dokumen, akses terhadap sistem administrasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat. “Kami memiliki dasar dan bukti untuk meminta persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jangan berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Areston. Menurutnya, status K sebagai pegawai di lingkungan DPPR membuat dugaan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, apabila akses atau kewenangan kedinasan benar-benar digunakan untuk meyakinkan masyarakat dan menghasilkan dokumen yang kemudian dipersoalkan keabsahannya, maka persoalannya menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan. Disampaikan Langsung kepada Wali Kota Tidak hanya melalui jalur kepolisian, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Perwakilan Haji Junaidi disebut telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Wali Kota Balikpapan. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah mengetahui adanya persoalan yang menyeret nama aparatur di lingkungan DPPR sekaligus dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai kewenangannya. Persoalan tersebut juga dijadwalkan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 31 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangan yang muncul, termasuk dugaan transaksi Rp360 juta, asal-usul dan proses penerbitan dokumen, serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan DPPR. Ujian Integritas Birokrasi Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan publik di Kota Balikpapan. Masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan berhak memperoleh pelayanan yang transparan, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila benar terdapat oknum aparatur yang meminta uang dengan menjanjikan kemudahan administrasi kemudian menyerahkan dokumen yang tidak memiliki dasar administrasi resmi, persoalan tersebut harus diusut secara terbuka. Sebaliknya, seluruh pihak juga tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, kunci persoalan kini berada pada proses penegakan hukum dan pemeriksaan administratif: dari mana dokumen tersebut berasal, siapa yang membuat atau menerbitkannya, ke mana aliran dana Rp360 juta, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat. Polda Kaltim Diminta Usut Tuntas Pelapor berharap Polda Kalimantan Timur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan bukti yang telah diserahkan. “Yang kami harapkan sederhana, yaitu kebenaran. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya. Kalau tidak terbukti, semuanya juga harus dijelaskan secara terang,” tegas Areston. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Balikpapan. Laporan di Polda Kaltim serta agenda RDP di DPRD Balikpapan diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara menyeluruh. Publik menunggu satu hal: apakah kasus ini hanya berhenti pada dugaan ulah seorang oknum, atau justru membuka persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pelayanan administrasi pertanahan di Kota Balikpapan. Hingga berita ini diturunkan, laporan dan bukti yang disampaikan Haji Junaidi telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak terlapor maupun DPPR Kota Balikpapan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru