Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, berujung penangkapan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari hasil penindakan dan pengembangan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor di sekitar Gang Rukun.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya mengamankan HJA alias A di sekitar Gang Rukun. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu yang disimpan di beberapa bagian pakaian tersangka dan di dalam bungkus rokok.
Pengungkapan kemudian berkembang. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pencarian ke lokasi lain dan menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.
Polisi kembali melakukan pengembangan menuju rumah tersangka di kawasan Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur.
Dari dalam tas tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Dari rangkaian penggeledahan dan pengembangan tersebut, total 40 paket yang diduga berisi sabu berhasil diamankan dengan berat bruto keseluruhan mencapai 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya puluhan sedotan, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, HJA alias A diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari warga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Gerak-Gerik Mencurigakan di Gang Rukun Terbongkar, Polisi Sita 40 Paket Diduga Sabu












