Global Expose TV Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia melalui kuasa hukumnya, Mohamad Farhan, S.H., C.MED., HARRIANI BIANCA., S.H., C.PL., C.MDF., C.PFW., C.JKJ, YOSHUA RIVALDO, S.H., S.KM., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX , ARIANNA AGUSTINA., S.H., M.H mengajukan permohonan penghentian penyelidikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara yang melibatkan almarhum M Toha bin Umar sebagai terlapor.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 002/LBH/PPH/I/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Penghentian Penyelidikan atas nama Terlapor M Toha bin Umar.
Dalam surat tersebut, LBH Federasi Rakyat Indonesia bertindak untuk dan atas nama Suwarni, CS selaku ahli waris Terlapor, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 033/SK/KHSI/KP.3174/I/2025 tertanggal 15 November 2025.
Permohonan penghentian penyelidikan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1769/K/XI/2017/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 6 November 2017 serta LP/45/K/I/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Dalam surat permohonan disebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan atas benda tidak bergerak.
LBH Federasi Rakyat Indonesia menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan penghentian penyelidikan.
Salah satunya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan, pihak kuasa hukum menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan atau pengaduan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
LBH Federasi Rakyat Indonesia juga mendasarkan permohonannya pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1087/Pdt.G/2019/PN.JktSel yang menurut surat permohonan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Akta Hibah Nomor 25/K.B.L/1973 dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum menilai putusan tersebut relevan terhadap perkara yang sedang dimohonkan penghentiannya.
Selain persoalan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa perkara telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, mengingat salah satu laporan polisi tercatat sejak November 2017. Dalam permohonannya, perkara tersebut pada hakikatnya dinilai berkaitan dengan persoalan keperdataan/administratif.
Pertimbangan lain yang disampaikan LBH Federasi Rakyat Indonesia adalah bahwa M Toha bin Umar telah meninggal dunia pada 2 Mei 2022.
Hal tersebut disebutkan dalam surat permohonan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-10052022-0032.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum memohon agar proses penyelidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang mereka jadikan dasar dalam permohonan.
Melalui surat tersebut, LBH Federasi Rakyat Indonesia meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, untuk mempertimbangkan penghentian proses penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.
Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, diajukan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Mohamad Farhan, S.H., C.MED. selaku kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh pihak Kepolisian berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Federasi Rakyat Indonesia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap kepentingan klien serta mendorong terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LBH Federasi Rakyat Indonesia Ajukan Permohonan Penghentian Penyelidikan Kasus yang Berjalan Sejak 2017












