Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Niat membuka lahan pertanian dengan cara cepat justru berujung pada proses hukum. Dua warga berinisial SB dan K diamankan Unit Reskrim Polsek Penajam setelah diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka area pertanian di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Peristiwa kebakaran terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, di lahan milik warga berinisial S yang berada di RT 004, Kelurahan Sotek. Lahan yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan hingga pepohonan yang sebelumnya telah dirintis untuk persiapan pembukaan lahan.
Kebakaran tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Penajam dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari proses pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada aktivitas pembakaran dalam rangka membuka lahan.
SB dan K diketahui sebelumnya mendapat izin menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana menanam padi dan sayur-sayuran.
Namun, cara yang dipilih untuk membersihkan lahan adalah dengan membakar material hasil perintisan yang telah dikeringkan. Menurut keterangan SB, abu hasil pembakaran dianggap dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk membantu menyuburkan tanah.
Pembakaran dilakukan secara bertahap. K terlebih dahulu membakar sebagian tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah memperhatikan arah angin, pembakaran dilanjutkan pada sejumlah tumpukan material kering lainnya.
Keduanya bahkan menggunakan bambu yang bagian ujungnya telah dipecah untuk memindahkan api dari satu tumpukan ke tumpukan lainnya.
Sebelum membakar, SB dan K mengaku telah membuat sekat atau batas di bagian pinggir lahan sebagai upaya mencegah api merembet. Namun, aktivitas pembakaran tersebut tetap menimbulkan kebakaran yang menghanguskan semak belukar, rerumputan dan pepohonan di area lahan.
Berdasarkan hasil pengamatan petugas di lokasi, api tidak sampai merembet ke lahan milik warga lainnya. Luas area yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare.
Lokasi kebakaran juga berada cukup dekat dengan fasilitas dan kawasan masyarakat, yakni sekitar 200 meter dari permukiman warga, serta sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek dan Pondok Pesantren.
Pemilik lahan, S, membenarkan bahwa dirinya memang memperbolehkan SB dan K menggunakan lahan tersebut untuk bertani dan berkebun. Namun, S menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh penyebab serta rangkaian peristiwa kebakaran.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Syaifudin.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman awal dilakukan, Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di wilayah RT 004, Kelurahan Sotek.
Keduanya dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengecekan lokasi serta rangkaian tindakan sebelum dan ketika pembakaran dilakukan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan proses penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Penajam kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membuka lahan menggunakan api.
Menurutnya, meskipun lahan telah dibuat sekat, kondisi cuaca, angin dan material kering tetap dapat membuat api sulit dikendalikan dan berpotensi meluas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Bakar Lahan untuk Buka Kebun, Dua Warga Diamankan Polisi di Sotek PPU












