Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Ketua Asosiasi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Porkot Pukungan, angkat bicara terkait insiden pelarangan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan dan pengambilan foto dalam kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-81 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kotapinang, Rabu (2/9/2026).
Insiden tersebut menjadi sorotan setelah dua orang jurnalis yang berada di lokasi mengaku mendapat larangan untuk melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor kejaksaan tersebut.
Dua jurnalis yang disebut mengalami pelarangan itu masing-masing berinisial MH dari Global Expose TV dan SSL dari salah satu media terbitan Jakarta.
Ketua AWNI Labuhanbatu Selatan, Porkot Pukungan, mengaku menyayangkan sikap pihak yang melakukan pelarangan terhadap wartawan. Menurutnya, kegiatan institusi pemerintah yang bersifat terbuka semestinya tetap memberikan ruang bagi jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku.
“Sikap kami dari AWNI tentu menyayangkan adanya pelarangan terhadap jurnalis untuk meliput dan mengambil foto pada kegiatan yang sifatnya terbuka. Wartawan memiliki tugas untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Porkot.
Menurut Porkot, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara institusi penegak hukum dengan insan pers di daerah.
Apalagi, kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Labuhanbatu Selatan Feri Syahputra Simatupang. Pada sore harinya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi juga disebut datang ke Kantor Kejari Labusel.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, keberadaan wartawan untuk melakukan peliputan dan dokumentasi tetap mendapat pembatasan dari petugas di lokasi.
Porkot menegaskan, AWNI menghormati tugas dan kewenangan setiap institusi, termasuk Kejaksaan. Namun, ia meminta agar dalam setiap kegiatan yang terbuka untuk publik, akses kerja jurnalistik tetap diperhatikan.
Polemik mengenai pelarangan wartawan tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Komisi Kejaksaan RI mengenai pentingnya menghargai tugas jurnalistik.
Dalam pemberitaan dan penyampaian yang dikaitkan dengan Komisi Kejaksaan RI, Berita Simanjuntak disebut menekankan pentingnya menghargai kerja jurnalis selama wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.
Prinsip tersebut, kata Porkot, penting dipahami bersama. Wartawan bekerja sebagai salah satu pilar demokrasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan tetap mematuhi kode etik seharusnya diberikan ruang untuk melakukan peliputan, khususnya pada kegiatan yang terbuka,” katanya.
Porkot juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara wartawan dengan institusi kejaksaan. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan insan pers perlu diperkuat.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan. Kami hanya ingin agar tugas jurnalistik dapat berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengenai alasan dan dasar pelarangan terhadap dua jurnalis tersebut belum diperoleh.
Karena itu, insiden tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua AWNI Labusel Angkat Bicara soal Larangan Jurnalis Meliput di Kajari












