Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SUMAR (39) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan di kawasan Parkiran Pasar Kedondong, Jalan Ulin RT 04, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika pelapor/korban sedang berjaga di area parkir Pasar Kedondong. Terlapor kemudian datang dan keduanya terlibat perdebatan yang disebut berawal dari persoalan pembayaran pentol yang telah dimakan.
Perselisihan tersebut sempat diselesaikan dengan pemberian uang sebesar Rp5.000. Namun, setelah itu kembali terjadi adu mulut hingga situasi memanas.
Dalam keributan tersebut, terlapor diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengarahkannya kepada korban. Korban berusaha menghindar, namun senjata tajam tersebut disebut mengenai bagian leher dan kepala, sehingga korban mengalami luka robek.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan SUMAR pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Slamet Riadi Gang Hikmah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Petugas selanjutnya membawa terlapor ke Mapolsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 49 sentimeter serta surat Visum Et Repertum.
Kapolsek melalui jajaran penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat permintaan Visum Et Repertum, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan terlapor.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Penganiayaan di Parkiran Pasar Kedondong, Polisi Amankan Pria Bawa Badik












