Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/968/X/2019/SPKT/RES-LBH tanggal 31 Oktober 2019 kembali menjadi sorotan. Enam tahun berlalu, pelapor masih mempertanyakan perkembangan dan kepastian hukum atas laporan tersebut, terlebih dalam SP2HP tahun 2020 disebutkan bahwa pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada awak media pada Minggu (13/9/2026), pelapor menyampaikan harapannya agar Polres Labuhanbatu memberikan kejelasan mengenai status terbaru perkara yang dilaporkannya.
“Saya meminta kepastian hukum tentang laporan saya, yang mana terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pelapor.
Menurut pelapor, lamanya waktu penanganan perkara membuat dirinya mempertanyakan sejauh mana proses hukum telah berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai posisi perkara tersebut saat ini.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah status tersangka sebagaimana disebut dalam SP2HP tahun 2020 masih berlaku, apakah perkara telah dilimpahkan kepada jaksa, atau terdapat proses hukum lainnya yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh penyelesaian.
Enam tahun merupakan rentang waktu yang cukup panjang. Karena itu, pelapor meminta kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara agar dirinya tidak terus berada dalam ketidakjelasan mengenai laporan yang telah dibuat sejak 2019.
Pelapor juga berharap apabila perkara masih dalam proses penyidikan, pihak kepolisian dapat menjelaskan tahapan yang telah dilakukan serta kendala yang dihadapi. Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan atau terdapat keputusan hukum lainnya, pelapor meminta penjelasan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan seseorang bersalah, meskipun terdapat informasi dalam SP2HP tahun 2020 mengenai status tersangka. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada proses hukum dan keputusan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu melalui Satreskrim diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan terbaru LP/968/X/2019, termasuk status perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan sejak diterbitkannya SP2HP tahun 2020.
Redaksi membuka ruang kepada Kapolres Labuhanbatu, Satreskrim, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Klarifikasi akan dipublikasikan secara proporsional demi memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Enam Tahun Perkara LP/968/X/2019, Pelapor Minta Kepastian Hukum: Terlapor Disebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka












