Bidkum Polda Kaltim Perkuat Pemahaman Hukum Personel dan Penanganan TPPO

Rabu, 16 September 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat pemahaman hukum personel sebagai bagian dari upaya memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi personel Polda Kaltim yang digelar di Rupatama Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WITA dan diikuti sebanyak 101 personel perwakilan satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim.

Penyuluhan difokuskan pada dua materi utama, yakni perkembangan regulasi terkait pelaksanaan tugas kepolisian dan ketentuan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kabidkum Polda Kaltim yang diwakili Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa, foto bersama, pre-test, penyampaian materi, sesi tanya jawab, post-test hingga penutupan.

Materi terkait regulasi kepolisian membahas sejumlah ketentuan penting dalam perkembangan tugas Polri, termasuk penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia, perkembangan tugas kepolisian dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi dan siber, ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan pengawasan internal hingga aspek perlindungan dan kesejahteraan personel.

Sementara itu, materi TPPO menitikberatkan pada pemahaman terhadap unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang, mulai dari proses perekrutan, pengiriman, penampungan hingga eksploitasi.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar personel mampu mengenali indikasi TPPO sejak dini, melakukan langkah pencegahan, menangani perkara sesuai prosedur hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.

Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol. Rino Eko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkembangan regulasi menuntut setiap personel untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas.

“Setiap personel Polri harus memahami dasar hukum dalam melaksanakan tugas. Pemahaman tersebut menjadi landasan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Khusus dalam penanganan TPPO, Rino menekankan pentingnya kemampuan personel dalam mengenali modus serta unsur tindak pidana sejak tahap awal.

Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan yang berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia sehingga membutuhkan penanganan yang serius, tepat dan komprehensif.

“Personel harus mampu mendeteksi, mencegah dan menangani TPPO secara tepat. Pemahaman terhadap setiap unsur dalam undang-undang sangat penting, khususnya dalam proses perekrutan, pengiriman, penampungan maupun eksploitasi korban,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Dengan pemahaman regulasi yang semakin kuat, personel diharapkan mampu mengambil tindakan berdasarkan koridor hukum, meminimalkan potensi kesalahan prosedur, serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat secara profesional.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum personel, sehingga setiap pelaksanaan tugas benar-benar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Bidkum Polda Kaltim Perkuat Pemahaman Hukum Personel dan Penanganan TPPO

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru