Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial AS (34) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Mulawarman, RT 002, Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar.
Kapolsek Muara Bengkal Iptu Agus Fahrur Rozi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kediaman AS.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, anggota kemudian mengamankan seorang laki-laki di depan rumahnya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai prosedur,” ujar Agus.
Dalam penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah pipet kaca.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sekitar tempat tinggal AS. Petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening yang disebut disimpan di dalam kantong plastik putih di samping dinding bagian luar rumah.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang dalam laporan penyidikan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik pembungkus, uang tunai Rp1,4 juta, satu lembar tisu putih, satu kantong plastik putih, satu paket plastik klip bening, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler Vivo Y19S warna biru.
Seluruh barang bukti bersama AS kemudian diamankan di Polsek Muara Bengkal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Agus mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Barang bukti dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya.
Perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim tertanggal 15 September 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/IX/2026/Reskrim.
Dalam penanganannya, perkara tersebut disangkakan terkait dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang tercantum dalam laporan penyidikan.
Polsek Muara Bengkal memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dengan mengedepankan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami tindak lanjuti sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara untuk menentukan konstruksi hukum dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Muara Bengkal Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 1,15 Gram Diamankan dari Pria di Batu Ampar












