Asisten Lapangan M Wardiman Mengaku Dikeluarkan dari Grup WhatsApp dan Diberhentikan Secara Lisan
Global Expose TV Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat – Polemik dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang Asisten Lapangan (AsLap) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batujajar Timur I, Kabupaten Bandung Barat, mencuat ke publik.

AsLap yang dimaksud adalah M Wardiman, warga RW 07, Kampung Haur Ngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar.

Wardiman mengaku pemberhentiannya dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa melalui proses evaluasi yang menurutnya semestinya disampaikan secara terbuka.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola internal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya mengenai mekanisme pengelolaan tenaga lapangan di lingkungan SPPG.
Wardiman mengatakan, dirinya mengetahui pemberhentian tersebut setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp SPPG Batujajar Timur I. Menurut dia, sebelumnya terdapat persoalan terkait absensi, penggunaan seragam, serta usulan perubahan menu MBG. “Awalnya diduga karena masalah absensi, tidak memakai seragam, dan pengajuan perubahan menu. Saya kemudian dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ujar Wardiman kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Menurut Wardiman, dalam grup WhatsApp tersebut juga sempat beredar pembicaraan dan penandatanganan yang melibatkan sekitar 16 relawan. Tidak lama kemudian, dirinya dikeluarkan dari grup tersebut.
Wardiman mengaku kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengelola berinisial AU. Namun, menurut Wardiman, dirinya hanya diminta untuk beristirahat sementara.
“Saya hanya dijawab, ‘Mas Wardiman istirahat saja dahulu’. Bahkan disebut soal rencana saya yang katanya mau mencalonkan diri menjadi kepala desa. Padahal pencalonan itu masih sebatas wacana. Saya mempertanyakan apa hubungannya dengan pemberhentian saya,” katanya.
Wardiman menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme evaluasi dan klarifikasi, bukan hanya melalui komunikasi di grup WhatsApp.
Wardiman juga mengklaim tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi dari pihak pengelola maupun yayasan mitra.
Ia mengaku telah bekerja sejak awal berdirinya dapur SPPG Batujajar Timur I.
Karena itu, dirinya meminta adanya penjelasan mengenai status pekerjaan, dasar pemberhentian, serta mekanisme yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut. “Kalau memang ada pelanggaran, saya siap dievaluasi. Tetapi seharusnya ada penjelasan dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai seseorang diberhentikan tanpa mengetahui dasar keputusan tersebut,” ujar Wardiman.
Wardiman juga menuturkan pernah terjadi pertemuan di ruang SPPG yang membahas persoalan menu MBG. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, sempat terjadi perdebatan dengan pihak pengelola.
Ia menyebut Kepala SPPG bernama Sonny diduga merendahkan dirinya dan kemudian terjadi komunikasi di grup WhatsApp yang menurut Wardiman berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak Wardiman dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak Sonny maupun pengelola SPPG Batujajar Timur I.
Polemik ini kemudian mendorong Wardiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap SPPG untuk turun tangan dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.
Menurut Wardiman, pemeriksaan diperlukan bukan semata-mata untuk memperjuangkan status dirinya, tetapi juga untuk memastikan tata kelola internal SPPG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari
Persoalan mengenai pemberhentian AsLap tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja atau kemitraan para tenaga lapangan di lingkungan SPPG, termasuk apakah terdapat dokumen penugasan, kontrak, tata tertib, serta mekanisme evaluasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan SPPG Batujajar Timur I.
Namun, hingga berita ini ditulis, penjelasan yang diperoleh belum memberikan jawaban secara rinci mengenai dasar pemberhentian Wardiman.
Saat dikonfirmasi, pihak terkait menyampaikan, “Sama anak saya dan KSPPG saja, datanya ada di mereka.”
Tim media kemudian berupaya menghubungi kontak yang diberikan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola SPPG, yayasan mitra, Kepala SPPG Sonny, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Di tengah proses penelusuran, tim redaksi juga menerima informasi dari seorang narasumber mengenai adanya dugaan pendekatan kepada keluarga Wardiman.
Narasumber tersebut menyebut ada anggota keluarga Wardiman yang datang dan meminta agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan media, disertai pembicaraan mengenai uang transportasi.
Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Wardiman sendiri membenarkan bahwa orang yang datang tersebut merupakan adiknya.”Itu adik saya dan saya tidak dapat melarangnya,” ujar Wardiman.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pembicaraan tersebut merupakan bentuk suap ataupun upaya membeli pemberitaan, karena fakta dan konteks lengkap mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi dari seluruh pihak terkait.
Selain persoalan pemberhentian Wardiman, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang akan menggantikan posisi AsLap tersebut serta isu terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan SPPG Batujajar Timur I.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, redaksi masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen, keterangan saksi, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama, jabatan, maupun dugaan dalam pemberitaan ini semata-mata berdasarkan keterangan pihak yang memberikan informasi dan masih dalam proses klarifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak
Polemik tersebut pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka: apa dasar pemberhentian M Wardiman, apakah sebelumnya terdapat evaluasi dan teguran, bagaimana status hubungan kerja AsLap, siapa pihak yang berwenang mengeluarkan keputusan pemberhentian, serta apakah prosedur internal SPPG telah dijalankan
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak pengelola SPPG Batujajar Timur I dan instansi terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jika memang terdapat pelanggaran disiplin, penjelasan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku diperlukan agar persoalan menjadi terang. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam proses pemberhentian, klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka juga diperlukan.
Hingga seluruh pihak memberikan penjelasan dan fakta-fakta terverifikasi diperoleh, redaksi tetap menempatkan perkara ini sebagai dugaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Global Expose TV akan terus melakukan penelusuran secara independen dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kabupaten Bandung Barat












