Oleh: Maret Samuel Sueken
Pelapor
Global Expose TV Jakarta — Perjalanan perkara terkait tuduhan keaslian ijazah Joko Widodo perlu ditempatkan secara jernih dengan membedakan antara dugaan, pernyataan, penelitian, objek penelitian, hingga fakta yang telah dibuktikan secara hukum.
Istilah “dugaan fitnah” digunakan dalam tulisan ini dengan tanda kutip karena bukan merupakan vonis pengadilan. Demikian pula dengan istilah “penelitian” yang digunakan oleh pihak terkait. Klaim mengenai sebuah penelitian perlu diuji berdasarkan objek yang diteliti, sumber objek, metode yang digunakan, serta bukti yang dapat menjelaskan asal-usul atau provenance objek tersebut.
Jejak 2022
Pada 9 Oktober 2022, Tifa telah membahas foto yang berkaitan dengan wisuda Joko Widodo di UGM dan melakukan perbandingan terhadap sejumlah bagian wajah. Peristiwa tersebut terdokumentasi dalam pemberitaan media pada Oktober 2022.
Dari sini muncul sejumlah pertanyaan yang menurut saya penting untuk dijernihkan.
Dari mana foto tersebut diperoleh? Kapan foto itu diperoleh? Dan apakah objek yang dibahas pada 2022 merupakan objek digital yang sama dengan objek yang kemudian digunakan dalam pembahasan pada 2025?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menarik kesimpulan terlebih dahulu, melainkan untuk menelusuri kesinambungan objek yang menjadi dasar suatu analisis.
Masuk ke 2025
Pada 1 April 2025, Dian Sandi Utama mengunggah foto dokumen yang disebut sebagai ijazah Joko Widodo.
Kemudian, pada 29 April 2025, Tifa menjelaskan mengenai “materi riset” dan “materi penelitian” terkait ijazah yang beredar di internet.
Roy Suryo selanjutnya menjelaskan mengenai analisis terhadap dokumen digital yang beredar, termasuk metode analisis tertentu yang digunakannya.
Pada tahap inilah persoalan mengenai objek penelitian menjadi penting.
Sebuah analisis tentu perlu diketahui secara jelas apa objek yang dianalisis, dari mana objek tersebut diperoleh, serta apakah objek tersebut dapat dipastikan memiliki hubungan dengan dokumen yang menjadi pokok persoalan.
Perkembangan Perkara
Saya membuat laporan pada 5 Mei 2025.
Perkara tersebut kemudian berkembang melalui proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Roy Suryo dan Tifa.
Surat Dakwaan Roy Suryo tercatat dengan Nomor Reg. Perkara PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026, sedangkan Surat Dakwaan Tifa tercatat dengan Nomor Reg. Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026.
Namun, perlu ditegaskan bahwa surat dakwaan merupakan konstruksi penuntutan dan bukan putusan pengadilan yang telah menyatakan seseorang terbukti bersalah.
17 September 2026: Saya Hadir Langsung di Pengadilan
Pada 17 September 2026, saya hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengikuti persidangan perkara Tifa.
Dalam persidangan tersebut, saya mendengar langsung penjelasan Tifa mengenai objek yang disebut sebagai objek penelitiannya.
Pada pokoknya, penjelasan tersebut menyebut bahwa objek yang diteliti bukan ijazah fisik Joko Widodo yang diperiksa secara langsung, melainkan dokumen digital yang sebelumnya diunggah oleh Dian Sandi pada 1 April 2025.
Penjelasan tersebut juga diberitakan oleh sejumlah media pada hari yang sama.
Justru dari titik inilah pertanyaan saya menjadi semakin sederhana dan spesifik:
Jika objek penelitian yang dimaksud adalah dokumen digital yang diunggah Dian Sandi pada 1 April 2025, lalu apa sebenarnya objek yang dibahas pada 9 Oktober 2022?
Apakah kedua objek tersebut sama?
Jika sama, apa bukti yang menunjukkan bahwa keduanya identik?
Jika berbeda, kapan, bagaimana, dan berdasarkan sumber apa terjadi peralihan objek tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kesimpulan mengenai suatu objek digital tidak dapat dilepaskan dari identitas dan asal-usul objek yang dianalisis.
Empat Pertanyaan Kunci
Menurut saya, polemik ini tidak harus terus dibawa ke dalam perdebatan mengenai siapa yang paling benar.
Ada empat hal mendasar yang dapat diuji:
1. OBJEK
Apa sebenarnya yang diperiksa atau dianalisis?
2. SUMBER
Dari mana objek tersebut diperoleh dan siapa yang pertama kali menyediakan atau mengunggahnya?
3. METODE
Bagaimana objek tersebut dianalisis dan apa batasan metode yang digunakan?
4. PROVENANCE
Bagaimana asal-usul, keutuhan, serta perjalanan objek tersebut sejak pertama kali diperoleh hingga digunakan dalam penelitian dapat dibuktikan?
Keempat aspek tersebut menjadi penting karena kesamaan tampilan sebuah gambar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dua file atau objek memiliki provenance yang sama.
Demikian pula, analisis terhadap sebuah gambar digital tidak secara otomatis membuktikan keaslian ataupun ketidakaslian dokumen fisik yang menjadi pokok persoalan.
Hubungan antara objek digital dengan dokumen fisik harus dijelaskan melalui bukti yang dapat diuji.
Catatan Saya sebagai Pelapor
Saya tidak meminta publik mempercayai saya.
Saya juga tidak meminta publik menerima begitu saja pernyataan Roy Suryo, Tifa, Dian Sandi, maupun pihak lainnya.
Menurut saya, cara yang lebih sederhana adalah menguji semuanya secara terbuka dan berbasis bukti.
Uji objeknya. Periksa sumbernya. Periksa metodenya. Telusuri provenance-nya.
Sebab dalam perkara apa pun, pada akhirnya yang seharusnya menjadi dasar kesimpulan bukan sekadar pernyataan, melainkan bukti yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Maret Samuel Sueken
Pelapor
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Evolusi dari Dugaan “Fitnah” ke “Penelitian”: Menelusuri Objek, Sumber, Metode, dan Provenance












