Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Balikpapan Timur kembali menunjukkan kuatnya sinergi lintas instansi. Tim gabungan Satgas Karhutla bergerak cepat mengendalikan kebakaran lahan kosong seluas kurang lebih 3 hektare di Jalan Batakan Permai RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 14.00 WITA setelah saksi berinisial J.M. menerima laporan warga mengenai kepulan asap tebal dari kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kobaran api telah membesar dan membakar vegetasi berupa rumput kering serta semak belukar yang mudah terbakar. Kondisi cuaca panas dan vegetasi kering membuat api berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.
Merespons kondisi tersebut, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen, S.H., M.H., bersama personel gabungan langsung memimpin upaya pemadaman di lokasi.
Penanganan melibatkan jajaran Kanit Polsek Balikpapan Timur, Pamapta Polresta Balikpapan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Beat 110 Sat Samapta Polresta Balikpapan, Tim Respons Brimob Polda Kaltim, Tim Alfa Karhutla Mabes TNI, BPBD Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan, serta masyarakat sekitar.
Dengan mengerahkan peralatan pemadaman dan penyemprotan secara intensif, tim gabungan berjibaku memutus penyebaran api dari sejumlah titik.
Berkat respons cepat dan koordinasi lintas instansi tersebut, kobaran api berhasil dikendalikan dan dinyatakan padam sepenuhnya sekitar pukul 17.30 WITA.
Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan (cooling down) dan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik api yang berpotensi kembali menyala.
Sementara itu, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab munculnya api, termasuk asal titik awal kebakaran serta faktor yang menyebabkan api meluas hingga membakar area sekitar 3 hektare.
Kapolsek Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolsek Balikpapan Timur mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Kondisi cuaca panas, vegetasi kering dan hembusan angin dapat menyebabkan api dengan cepat membesar serta merambat ke area lain.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta maklumat yang telah disampaikan jajaran kepolisian dan Pemerintah Kota Balikpapan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Mari kita jaga lingkungan bersama-sama. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan secara gratis. Petugas akan segera merespons dan membantu penanganan di lapangan. Mari kita pastikan Aman Rumah, Aman Kerja,” tegas AKP Muhammad Chusen.
Hingga penanganan selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Petugas memastikan proses pendinginan telah dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Sinergi Skala Besar, Tim Gabungan Padamkan Karhutla 3 Hektare di Manggar












