Global Expoae TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara — Kuasa Hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, SH., menyampaikan hak jawab dan tanggapan atas pemberitaan mengenai laporan Sari Siregar terhadap ST. terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan.
Hak jawab tersebut disampaikan untuk memberikan klarifikasi sekaligus memastikan informasi mengenai perkara tersebut dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berimbang oleh masyarakat.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang sah.
Menurut Akhmat, sebelum pemberitaan diterbitkan, pihaknya telah menerima permintaan konfirmasi dari Saudara DP selaku pihak media.
Kuasa hukum mengaku telah memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan berdasarkan informasi dan keterangan yang diketahui kliennya.
Namun, setelah pemberitaan dipublikasikan, kuasa hukum menilai keterangan yang telah disampaikan belum seluruhnya tergambar dalam berita. “Yang kami sayangkan adalah keterangan yang telah kami sampaikan tidak dimuat secara utuh, sehingga konteks persoalan dapat dipahami berbeda oleh pembaca,” kata Akhmat dalam hak jawabnya, Senin (28/9/2026).
Salah satu poin yang diluruskan kuasa hukum berkaitan dengan uang sebesar Rp20 juta.
Akhmat menegaskan, pihaknya tidak pernah menyangkal adanya penerimaan uang tersebut. Namun, menurut dia, keberadaan uang Rp20 juta tidak dapat dipisahkan dari rangkaian hubungan dan kesepakatan antara kliennya dengan ST.
Karena itu, kuasa hukum meminta agar penerimaan uang tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli kendaraan secara putus dengan harga Rp20 juta. “Yang menjadi persoalan adalah keseluruhan rangkaian hubungan dan kesepakatan antara klien kami dengan Saudara ST, termasuk penyerahan kendaraan, tujuan pembayaran, kewajiban yang disepakati, penguasaan kendaraan setelah diserahkan, serta keberadaan kendaraan tersebut selanjutnya,” ujar Akhmat.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, persoalan yang dilaporkan kliennya tidak sesederhana persoalan penerimaan uang Rp20 juta.
Kuasa hukum Sari Siregar juga menanggapi munculnya nama-nama atau pihak lain dalam pemberitaan.
Akhmat mengatakan pihaknya tidak ingin menuduh atau menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun. Sebab, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan kewenangan untuk mendalami rangkaian peristiwa berada pada penyidik. “Yang dapat kami tegaskan berdasarkan keterangan klien kami adalah, klien kami berurusan dengan Saudara ST,” katanya.
Menurut dia, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya muncul pihak lain yang disebut menerima uang, menerima kendaraan, menguasai kendaraan, atau berkaitan dengan transaksi berikutnya, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk menyimpulkan apakah pihak-pihak tersebut terlibat dalam tindak pidana atau tidak. “Silakan penyidik menelusurinya berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Akhmat juga menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum yang sedang berjalan berubah menjadi arena saling tuduh melalui pemberitaan.
Menurut dia, posisi hukum kliennya sederhana, yakni menyampaikan apa yang dialami dan diketahui berdasarkan fakta yang dimiliki klien kepada aparat penegak hukum.
Sementara mengenai siapa yang nantinya dinilai bertanggung jawab secara hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami tidak ingin proses hukum berubah menjadi saling menuduh melalui media. Posisi kami jelas: kami menyampaikan apa yang dialami dan diketahui oleh klien kami. Mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana, biarkan penyidik yang mengungkap dan hukum yang menentukan,” kata Akhmat.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan frasa “Pemilik Malah Beralibi Ditipu” dalam judul pemberitaan sebelumnya.
Menurut Akhmat, penggunaan frasa tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi tertentu terhadap posisi kliennya, sementara laporan yang disampaikan Sari masih dalam proses hukum.
Ia menegaskan, kliennya memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diuji melalui mekanisme yang berlaku.
“Apakah laporan tersebut terbukti atau tidak, biarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang mengujinya berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak meminta media untuk membenarkan keterangan kliennya. Begitu pula pihaknya tidak meminta media menyalahkan ST maupun pihak lainnya.
Menurut dia, yang diperlukan adalah pemberitaan yang memberikan ruang secara proporsional kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum Sari Siregar menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, pihaknya berharap setiap keterangan yang telah diberikan dalam proses konfirmasi dapat disajikan secara akurat, utuh, proporsional, dan berimbang.
“Kami tidak meminta media membenarkan klien kami. Kami juga tidak meminta media menyalahkan Saudara ST ataupun pihak lainnya. Yang kami minta adalah jangan membentuk kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujar Akhmat.
Sari Siregar, kata dia, akan tetap kooperatif dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Adapun mengenai pihak yang nantinya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga proses hukum memberikan kesimpulan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Rantauprapat, 28 September 2026
AKHMAT SAIPUL SIRAIT, SH.
Advokat/Kuasa Hukum Sari Siregar
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Hak Jawab Kuasa Hukum Sari Siregar: Rp20 Juta Disebut Tak Bisa Berdiri Sendiri, Minta Pemberitaan Berimbang












