Global Expose TV JAKARTA – Penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 memasuki tahap lanjutan. Polri memastikan proses hukum atas peristiwa tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri melalui Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bagian dari keberlanjutan proses penanganan kecelakaan yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama Basarnas, TNI, pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sebelum dilimpahkan ke Mabes Polri, Polda Kalimantan Selatan melalui Ditpolairud telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
174 Orang Ditemukan, 69 Masih Dalam Pencarian
Di tengah proses hukum yang berjalan, operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban KM Virgo Transport 8 masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Hingga Senin (28/9/2026), sebanyak 174 orang dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan selamat dan 66 orang meninggal dunia, sementara 69 orang lainnya masih dalam pencarian.
Operasi SAR melibatkan unsur Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah serta berbagai unsur terkait. Pencarian dilakukan melalui penyisiran di sejumlah wilayah perairan dan pesisir yang menjadi area operasi.
Polri juga memberikan dukungan melalui unsur kapal dan udara serta mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk mendukung proses identifikasi korban meninggal dunia.
Tim DVI bekerja dengan mencocokkan data ante mortem yang diperoleh dari keluarga dengan data post mortem korban, sehingga proses identifikasi dapat dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur.
Johnny menegaskan, penanganan korban dan keluarga menjadi perhatian seluruh unsur yang terlibat. Polri juga menyampaikan empati dan belasungkawa kepada keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai keberadaan anggota keluarganya.
“Polri menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kami memahami bahwa keluarga membutuhkan kepastian dan informasi. Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan,” tuturnya.
Proses Hukum dan Operasi SAR Berjalan Beriringan
Sementara operasi SAR masih berlangsung, proses hukum yang telah dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus berjalan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Johnny menegaskan, penanganan aspek kemanusiaan dan proses hukum berjalan secara beriringan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing unsur.
“Penanganan kemanusiaan dan proses hukum berjalan secara beriringan. Seluruh unsur terus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam satu upaya penanganan terpadu. Polri akan melanjutkan proses perkara untuk memperoleh fakta hukum secara utuh dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban












