Global Expose TV Kabupaten Bandung Barat — Dinamika operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar Timur I kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait berakhirnya hubungan kerja seorang Asisten Lapangan (AsLap), kini pengelolaan air limbah di lokasi dapur turut mendapat sorotan.
M W, yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan keberatannya terkait berakhirnya hubungan kerja yang menurut keterangannya dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis yang diterimanya.
MW merupakan tokoh masyarakat di lingkungan RW 07 Desa Batujajar Timur. Ia mengatakan telah menjalankan tugas sebagai AsLap selama kurang lebih satu tahun sebelum tidak lagi terlibat dalam operasional dapur.
Menurut MW, selama menjalankan tugas, dirinya terlibat dalam berbagai kegiatan operasional, mulai dari pengawasan dapur produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas, hingga koordinasi distribusi makanan kepada penerima manfaat. “Pengorbanan saya selama setahun bekerja sebagai AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I terasa sia-sia.
Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar MW saat ditemui awak media di kediamannya, beberapa hari yang lalu.
Ia mengatakan, selain menjalankan fungsi pengawasan di dapur, dirinya juga menangani sejumlah kebutuhan operasional harian, antara lain koordinasi bahan bakar kendaraan, gas, kebutuhan logistik tertentu, serta komunikasi dengan pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah penerima manfaat.
Karena itu, saya berharap ada penjelasan mengenai alasan dan prosedur berakhirnya hubungan kerja saya,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah tim penelusuran bersama narasumber melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan di sekitar Dapur MBG Batujajar Timur I, yang berada di Kampung Haur Ngambang, RT 04/RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, pada Minggu (27/9/2026).
Dalam penelusuran tersebut, tim melihat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pengelola, khususnya berkaitan dengan pengelolaan air limbah dapur.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya aliran air bekas aktivitas pencucian yang disebut mengarah ke selokan di lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga dan hasil pengamatan di lokasi, kondisi tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap, terutama ketika kondisi cuaca sedang panas dan debit air relatif rendah.
Namun demikian, apakah aliran tersebut merupakan air limbah yang telah memenuhi ketentuan baku mutu atau belum, tentu memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang berwenang.
Di lokasi juga terlihat saluran yang selama ini digunakan masyarakat sebagai bagian dari sistem drainase lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan dan titik pembuangan air limbah dari aktivitas dapur.
Selain aliran air, tim juga menemukan adanya endapan berwarna gelap menyerupai minyak yang mengental pada salah satu bak penampungan di bagian belakang dapur.
Dari pengamatan, salah satu bak dapat dibuka, sementara dua bak lainnya dalam kondisi terkunci sehingga isi dan kondisinya tidak seluruhnya dapat diperiksa secara visual.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk pengujian kualitas air limbah serta pengecekan sistem IPAL oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Selain persoalan limbah, kondisi akses jalan menuju dapur juga menjadi perhatian. Jalur keluar-masuk kendaraan operasional dinilai cukup sempit sehingga perlu diperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi makanan.
Sorotan mengenai pengelolaan limbah tersebut menjadi penting karena pemerintah memang telah menetapkan ketentuan khusus bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam penjelasan resmi BGN, setiap SPPG memiliki tanggung jawab untuk menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional dapur.
BGN juga menjelaskan bahwa air limbah dapat dikelola secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
Apabila air limbah dibuang ke lingkungan, prosesnya harus dilakukan secara aman dan terkontrol.
BGN juga menyebut pemantauan kualitas air limbah wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketentuan teknis lainnya diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dengan demikian, keberadaan IPAL bukan sekadar persoalan fasilitas fisik. Sistem tersebut harus mampu mengolah air limbah sehingga memenuhi ketentuan sebelum dilepas ke lingkungan.
Atas temuan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola Dapur MBG Batujajar Timur I, yayasan mitra, KSPPG terkait, BGN, serta instansi lingkungan hidup setempat.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan beberapa hal, antara lain bagaimana sistem IPAL dioperasikan, ke mana aliran air limbah diarahkan, apakah terdapat hasil uji laboratorium kualitas air limbah, serta apakah fasilitas yang tersedia telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Begitu pula terkait berakhirnya hubungan kerja MW, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa pihak yang mengambil keputusan, dasar keputusan tersebut, serta apakah sebelumnya telah dilakukan komunikasi atau pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai persoalan tersebut masih bersumber dari pihak MW dan hasil penelusuran lapangan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah












