Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Persoalan batas lahan mencuat di kawasan Sepinggan, RT 17, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Patok tanah milik warga bernama Inri Rawis diketahui telah dicabut oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Peristiwa tersebut diketahui pemilik tanah pada Jumat (2/10/2026). Tidak hanya menemukan patok yang telah dicabut, pemilik juga mendapati sebuah papan informasi berbahan triplek terpasang di sekitar lokasi lahan.
Papan tersebut memuat informasi mengenai rencana kegiatan gotong royong yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu pagi dan ditujukan kepada wali murid tingkat SD-SMP. Dalam keterangannya, peserta kegiatan diminta membawa sejumlah peralatan, antara lain parang, cangkul, dan linggis.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemilik tanah melakukan klarifikasi kepada Ketua RT 17 Sepinggan, Rahman. Dari hasil konfirmasi, pihak RT menyampaikan tidak mengetahui mengenai pencabutan patok maupun pihak yang memasang papan informasi tersebut.
Pemilik Pasang Kembali Patok
Sebagai langkah sementara untuk mempertahankan penanda batas lahan, pemilik kemudian memasang kembali patok yang sebelumnya dicabut. Patok tersebut juga diberi tali rafia sebagai penanda batas tanah.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu persoalan memperoleh kejelasan dan tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan sepihak di luar ketentuan hukum.
Pemilik tanah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polda Kalimantan Timur. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pihak yang mencabut patok serta siapa yang memasang papan informasi di lokasi.
Pemilik juga berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak, sehingga persoalan kepemilikan maupun batas lahan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan pencabutan patok dan pemasangan papan informasi tersebut. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi sebelum persoalan tersebut mendapatkan kejelasan secara hukum.
Pemilik tanah menegaskan, langkah yang ditempuh selanjutnya adalah melalui jalur hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Patok Tanah Warga di Sepinggan Dicabut, Pemilik Pasang Kembali dan Bersiap Lapor Polda Kaltim












