Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan. Sebanyak 16,52 gram narkotika jenis sabu dan 1,05 gram inex/ekstasi dimusnahkan setelah menjadi barang bukti dalam sejumlah perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Lobby Sat Tahti Polresta Balikpapan. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus memastikan pengelolaannya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya personel Satresnarkoba, Sat Tahti, Propam, serta Siwas Polresta Balikpapan. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan penasihat hukum para tersangka.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, kemudian dibuang melalui wastafel kamar mandi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 tersangka, dengan rincian sabu masing-masing milik tersangka berinisial A.P. sebanyak 1,61 gram, M. 2,20 gram, K. 1,46 gram, H.C. 1,44 gram, D.P.P. 1,69 gram, D.A. 4,36 gram, H. 1,13 gram, M.A. 0,84 gram, K. 0,16 gram, dan J.M. 1,63 gram.
Sementara itu, barang bukti inex/ekstasi seberat 1,05 gram berasal dari tersangka berinisial M.M.Z.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 17,57 gram, terdiri atas 16,52 gram sabu dan 1,05 gram inex/ekstasi.
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika ditangani secara profesional dan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa setiap pengungkapan kami tindak lanjuti hingga tuntas. Ini juga sebagai kontrol barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran dan sejarah hitam bagi masyarakat, bahwa memiliki, menjual, menggunakan narkoba akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas di Indonesia,” tegasnya.
Polresta Balikpapan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, penasihat hukum, dan masyarakat, pemberantasan narkotika di Kota Balikpapan diharapkan dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Bersama perangi narkoba, selamatkan generasi bangsa.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polresta Balikpapan Musnahkan 16,52 Gram Sabu dan 1,05 Gram Inex, Hasil Ungkapan 11 Tersangka.












