Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tanpa kejelasan legalitas di wilayah Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), menjadi sorotan masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, lokasi yang menjadi sorotan berada tidak jauh dari Jembatan Timbang Pinang Awan, tepatnya di kawasan Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan maupun perdagangan CPO tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana legalitas kegiatan itu, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh aktivitas operasionalnya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan masyarakat tidak berhenti pada keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas CPO. Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang legalitasnya belum diketahui secara terbuka tersebut.
Sejumlah warga bahkan menilai, apabila aktivitas itu benar berlangsung tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, aparat tidak boleh membiarkannya berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan.
Namun demikian, dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, objektif, serta transparan.
Masyarakat meminta agar persoalan ini tidak sekadar menjadi informasi yang berlalu tanpa tindak lanjut. Pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen perizinan, asal-usul CPO, hingga identitas pihak yang menjalankan kegiatan dinilai penting untuk menjawab keresahan publik.
Kapoldasu Diminta Turun Tangan, Jangan Sampai Penegakan Hukum Dipertanyakan
Warga berharap Kapoldasu memberikan perhatian khusus terhadap informasi dugaan aktivitas CPO di kawasan Pinang Awan tersebut.
Selain Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu Selatan juga diminta segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Penanganan yang transparan diperlukan agar tidak berkembang spekulasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keleluasaan dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan, aparat diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan, status legalitas lokasi, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas lokasi dimaksud.
Pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan












