Global Expose TV Provinsi Sumatera Utara – Berbagai komentar dan sorotan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Utara mulai mengarah kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sony Irwan, S.I.K., M.H. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana kepemimpinan Kapoldasu yang baru mampu menjawab dua persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan besar, yakni dugaan peredaran narkotika dan maraknya aktivitas perdagangan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dua persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keamanan, ketertiban, perekonomian, serta kepentingan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan dan aktor yang berada di balik aktivitas ilegal apabila memang terbukti melanggar hukum.
Ketua Lembaga Masyarakat Perangi Narkoba Sumatera Utara (LMPNS), Irwanuddin Silaen, mengatakan bahwa persoalan narkotika merupakan salah satu tantangan berat yang harus dihadapi Kapolda Sumatera Utara.
Menurutnya, peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu, sangat mengkhawatirkan karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Tantangan Kapoldasu yang baru adalah narkotika. Mampukah memberantasnya di Sumatera Utara? Narkotika, khususnya sabu-sabu, sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan masa depan generasi,” ujar Irwanuddin.
Selain narkotika, masyarakat juga menyoroti dugaan maraknya tempat penampungan maupun perdagangan CPO di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan dan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan CPO tersebut disebut terlihat di sejumlah titik, termasuk di sepanjang jalur menuju wilayah perbatasan Riau.
Namun, keberadaan lokasi maupun aktivitas tersebut tetap memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Masyarakat pun mempertanyakan, mampukah Kapoldasu yang baru membongkar dugaan jaringan tersebut apabila memang ditemukan adanya praktik ilegal? Sebab, pemberantasan tidak cukup hanya berhenti pada pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi perlu ditelusuri berdasarkan bukti mengenai asal-usul barang, legalitas usaha, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Polda Sumatera Utara untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Ini menjadi tantangan sekaligus ujian bagi Kapolda yang baru. Jangan sampai masyarakat hanya melihat penindakan di permukaan, sementara apabila ada jaringan yang lebih besar justru tidak tersentuh,” demikian suara yang berkembang di tengah masyarakat.
Ungkapan lama yang disampaikan Irwanuddin pun kembali mengemuka.
“Tidak ada ikan yang busuk dari ekor duluan, pasti dari kepala.”
Pernyataan tersebut merupakan kritik sekaligus harapan agar aparat penegak hukum berani melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Sumatera Utara kini menunggu langkah konkret Kapolda Sumatera Utara. Bukan sekadar operasi sesaat, melainkan penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian bahwa peredaran narkotika dan dugaan aktivitas perdagangan CPO ilegal, jika memang terbukti melanggar hukum, dapat ditindak secara tegas.
Pertanyaannya sederhana: mampukah Kapoldasu yang baru menjawab keresahan masyarakat tersebut? Waktu dan langkah penegakan hukum yang akan membuktikannya.
Penulis : Tim Redaksi & ML
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?












