Global Expose TV Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Pembangunan saluran air atau senderan yang disebut sebagai bagian dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Blok Sedemit, Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Pasalnya, saat tim media meninjau lokasi pekerjaan, papan informasi proyek tidak terlihat, sementara informasi mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, sumber pendanaan, dan jangka waktu pengerjaan belum berhasil diperoleh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat. Tanpa identitas pekerjaan yang mudah diakses di lokasi, publik kesulitan mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan, berapa anggaran yang digunakan, serta kapan pekerjaan ditargetkan selesai.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media mencoba meminta keterangan kepada Tarno, yang disebut sebagai ketua rombongan pekerja. Namun, Tarno mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi maupun informasi terkait papan proyek tersebut.
“Menurut saya, saya hanya sebagai pekerja biasa, Pak. Soal papan proyek itu, saya tidak tahu,” ujar Tarno saat dikonfirmasi di lokasi.
Awak media kemudian diarahkan untuk menghubungi Andri, yang disebut sebagai mandor pekerjaan. Namun, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Andri juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai identitas dan data administrasi proyek.
“Kalau urusan itu, yang tahu lebih dalam Nanang. Beliau sebagai konsultan pengawas proyek ini dari BBWS Jawa Barat,” kata Andri melalui sambungan telepon.
Penelusuran tersebut belum menghasilkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar. Mulai dari nilai kontrak, sumber anggaran, nama perusahaan atau penyedia jasa pelaksana, nomor kontrak, hingga waktu pelaksanaan dan target penyelesaian pekerjaan.
Situasi ini membuat informasi mengenai proyek senderan di Blok Sedemit belum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Ketika pekerja menyatakan tidak mengetahui persoalan administrasi, sementara mandor mengarahkan konfirmasi kepada konsultan pengawas, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam proyek pembangunan yang berkaitan dengan anggaran negara, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administratif. Informasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan, pelaksana, pembiayaan, serta tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, tidak terlihatnya papan informasi di lokasi, dengan sendirinya, belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek ilegal atau terjadi penyimpangan anggaran. Penilaian atas kepatuhan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Persoalan transparansi tersebut dapat ditinjau dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penerapan kewajiban pemasangan papan informasi proyek secara spesifik perlu dilihat berdasarkan aturan teknis, dokumen kontrak, dan ketentuan pengadaan yang berlaku bagi pekerjaan tersebut.
Karena itu, pihak BBWS yang berwenang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas kegiatan, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta alasan papan informasi proyek tidak terlihat saat peninjauan media dilakukan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya menghubungi Nanang, yang menurut keterangan Andri merupakan konsultan pengawas proyek dari BBWS Jawa Barat. Klarifikasi dari pihak BBWS juga diperlukan untuk memastikan status pekerjaan, kelengkapan informasi proyek, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Media membuka ruang bagi Nanang, pihak pelaksana, maupun BBWS untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
Masyarakat berharap proyek yang bertujuan mendukung infrastruktur saluran air tersebut dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, ketika informasi dasar sebuah proyek belum dapat diketahui masyarakat, pertanyaan yang muncul semestinya dijawab dengan data dan penjelasan resmi, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Penulis : Hartono
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek Senderan BBWS Blok Sedemit Desa Balad Dukupuntang Diduga Tidak Transfaran, Informasi Saling Lempar Seperti Proyek Siluman












