Global Expose TV Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Polemik dugaan pengembalian siswa kepada orang tua di SMKN 1 Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kian menjadi sorotan. Pengakuan seorang wali murid yang menyebut dirinya sampai bersujud memohon agar anaknya tetap dapat bersekolah memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan tata tertib, mekanisme pembinaan, dan perlindungan hak peserta didik dalam dunia pendidikan.
. Photopoto ini hanya pemanis
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran tata tertib sekolah. Di balik pengakuan wali murid tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut dijelaskan secara terbuka: apakah setiap dugaan pelanggaran siswa telah ditangani melalui prosedur yang tepat, dan apakah keputusan mengembalikan siswa kepada orang tua sudah mempertimbangkan keberlanjutan pendidikannya?
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, ketika keputusan sekolah berpotensi memengaruhi masa depan seorang anak, penjelasan yang transparan, dasar kebijakan yang jelas, serta kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan menjadi hal yang penting.
Berdasarkan keterangan wali murid kepada Global Expose TV, dirinya mengaku telah berupaya meminta pihak sekolah mempertimbangkan kembali keputusan terhadap anaknya. Bahkan, ia menyebut sampai bersujud memohon agar anaknya tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Namun, menurut penuturannya, permohonan tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Wali murid itu mengaku mendapat penjelasan bahwa keputusan pengembalian siswa kepada orang tua berkaitan dengan aturan sekolah dan arahan kepala sekolah karena siswa yang bersangkutan dinilai bermasalah.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang kini disorot. Meski demikian, keterangan wali murid tetap perlu diuji dan dikonfirmasi bersama pihak sekolah serta dokumen terkait agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan sekadar potongan informasi yang berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur.
Saat Global Expose TV mendatangi SMKN 1 Susukan untuk meminta konfirmasi mengenai pengembalian siswa kepada orang tuanya, guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta wali kelas bernama Mia dan Ida membenarkan adanya pengembalian siswa tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Global Expose TV, keputusan itu merupakan keputusan sekolah dan disebut berdasarkan anjuran kepala sekolah.
Keterangan tersebut mengonfirmasi adanya kebijakan pengembalian siswa kepada orang tua. Namun, untuk mengetahui secara utuh alasan, dasar aturan, tahapan pembinaan, dan prosedur pengambilan keputusan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah yang berwenang.
Sejumlah pertanyaan penting pun perlu dijawab secara terbuka. Pelanggaran apa yang dituduhkan kepada siswa? Apakah siswa telah memperoleh teguran dan pembinaan sebelumnya? Apakah orang tua telah dipanggil dan diberikan penjelasan tertulis? Apa dasar tata tertib yang digunakan untuk mengambil keputusan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan sekolah, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang berdampak pada keberlanjutan pendidikan siswa dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel B. Simbolon, S.Com., menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta kementerian yang membidangi pendidikan di Jakarta.
Menurut Joel, langkah tersebut bertujuan meminta penelaahan dan pemeriksaan terhadap persoalan pengembalian siswa yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, langkah itu bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan mendorong agar seluruh fakta dan dasar kebijakan diperiksa secara objektif.
“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat yang boleh membuat masa depan seorang anak seolah-olah berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan tegakkan aturan. Namun, penegakan aturan harus disertai pembinaan, prosedur yang jelas, dan pertimbangan terhadap keberlanjutan pendidikan anak,” kata Joel.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Hal terpenting, menurut dia, adalah memastikan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Jangan berlindung di balik kata ‘aturan’ tanpa memberikan penjelasan yang utuh kepada orang tua. Aturan memang harus dihormati, tetapi penerapannya juga harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada prosedur yang tidak sesuai, harus ada evaluasi. Kalau semuanya sudah sesuai, pihak sekolah juga harus diberi ruang untuk menjelaskan berdasarkan bukti dan dokumen yang jelas,” ujarnya.
Joel menambahkan, pihaknya akan meminta instansi terkait menelaah dasar keputusan, tahapan pembinaan siswa, komunikasi antara sekolah dan wali murid, serta mekanisme yang ditempuh sebelum siswa dikembalikan kepada orang tuanya.
“Kami tidak ingin ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena persoalannya tidak diselesaikan dengan pendekatan yang tepat. Kami juga tidak akan langsung menyimpulkan pihak sekolah bersalah. Biarkan fakta diperiksa, aturan diuji, dan seluruh pihak memberikan keterangan. Jika ditemukan kekeliruan, harus ada evaluasi dan penyelesaian sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegasnya.
Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, membentuk karakter, dan menanamkan kedisiplinan kepada peserta didik. Namun, pelaksanaan tata tertib perlu berjalan seiring dengan pembinaan yang mendidik serta mekanisme penyelesaian masalah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seorang siswa diduga melakukan pelanggaran, perlu ada penjelasan mengenai bentuk pelanggaran, aturan yang menjadi dasar, langkah pembinaan yang telah dilakukan, dan alasan keputusan yang diambil.
Pengembalian siswa kepada orang tua juga perlu dijelaskan secara terang: apakah keputusan tersebut bersifat sementara atau permanen, bagaimana status pendidikan siswa setelah keputusan itu, serta apakah tersedia mekanisme keberatan atau solusi agar siswa tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa persoalan disiplin berakhir dengan terputusnya akses seorang anak terhadap pendidikan. Di sisi lain, pihak sekolah juga berhak mendapatkan ruang untuk menjelaskan kebijakan dan pertimbangannya berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya dibangun menjadi pertentangan antara orang tua dan sekolah. Yang harus dikedepankan adalah pencarian fakta, kepastian prosedur, dan penyelesaian yang tidak mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing pihak.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat menelaah persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, apabila laporan resmi telah disampaikan. Penelaahan dapat mencakup dokumen kebijakan sekolah, catatan pembinaan siswa, komunikasi dengan wali murid, serta prosedur pengambilan keputusan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan yang diperoleh Global Expose TV dari guru BK dan wali kelas Mia serta Ida baru sebatas pembenaran adanya pengembalian siswa kepada orang tua dan penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan sekolah berdasarkan anjuran kepala sekolah. Rincian lebih lanjut mengenai dasar keputusan dan tahapan penanganan siswa masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran, ataupun menyimpulkan bahwa siswa tidak melakukan kesalahan. Seluruh pihak tetap harus ditempatkan secara adil sampai fakta dan dokumen yang relevan diperiksa.
Pada akhirnya, ketegasan sekolah dan perlindungan hak pendidikan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya semestinya berjalan beriringan. Tata tertib perlu ditegakkan, tetapi pembinaan, transparansi, dan kesempatan memperbaiki diri juga harus mendapat tempat.
Sebab, tujuan pendidikan bukan hanya menciptakan siswa yang patuh terhadap aturan, melainkan juga membimbing mereka agar mampu memperbaiki kesalahan dan membangun masa depan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak!












