Global Expose TV Kabupaten Cirebon Jawa Barat – Polemik kebijakan pengembalian siswa kepada orang tua di SMKN 1 Susukan, Kabupaten Cirebon, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang disebut diwarnai aksi wali murid bersujud memohon agar anaknya tetap mendapatkan kesempatan belajar itu kini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI.
LSM KCBI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat di Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai dasar kebijakan sekolah, prosedur pembinaan siswa, serta upaya yang telah dilakukan sebelum keputusan pengembalian siswa kepada orang tua diambil.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas polemik. Menurut dia, perlu ada pemeriksaan objektif agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menjelaskan duduk perkara berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendidikan merupakan hak dasar anak yang harus diperhatikan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan pendidikan siswa perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar aturan, tahapan pembinaan, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia bagi orang tua,” demikian sikap yang disampaikan dalam keterangan LSM KCBI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM KCBI, pihak sekolah disebut membenarkan kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan diambil atas anjuran kepala sekolah karena siswa dinilai bermasalah.
Namun, KCBI menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud, tahapan teguran yang telah diberikan, catatan pembinaan, serta komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah siswa melakukan pelanggaran tata tertib, melainkan juga apakah prosedur penanganannya telah dijalankan sesuai ketentuan dan apakah langkah pembinaan yang proporsional sudah ditempuh.
KCBI mendorong agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan sepihak. Dokumen pembinaan, surat pemberitahuan kepada orang tua, dasar aturan sekolah, serta penjelasan mengenai status pendidikan siswa dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Meski demikian, dugaan adanya persoalan dalam prosedur sekolah tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Demikian pula, penilaian terhadap siswa perlu didasarkan pada fakta yang jelas, bukan pada anggapan atau informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait di Jakarta.
Melalui surat tersebut, KCBI akan meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dasar pengambilan kebijakan, prosedur penanganan siswa, dan kemungkinan solusi yang tetap memperhatikan keberlanjutan pendidikan anak.
KCBI juga mendorong instansi berwenang agar memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah, wali murid, dan siswa terkait untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Bagi KCBI, persoalan ini tidak seharusnya hanya berakhir pada perdebatan mengenai kewenangan sekolah dalam menerapkan tata tertib. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa penegakan disiplin tetap memperhatikan hak pendidikan siswa dan mengedepankan langkah pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
KCBI berpandangan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab menjaga kedisiplinan dan ketertiban lingkungan belajar. Namun, pelaksanaan tata tertib juga perlu disertai prosedur yang jelas, komunikasi yang baik dengan orang tua, serta penanganan yang mempertimbangkan kepentingan pendidikan siswa.
Apabila ditemukan kekurangan dalam proses pengambilan keputusan, KCBI berharap pihak terkait dapat mengevaluasi dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila sekolah memiliki dasar dan dokumen yang mendukung kebijakannya, penjelasan tersebut perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang berdasarkan asumsi.
KCBI menegaskan bahwa langkah pengawalan ini bukan untuk menghakimi pihak sekolah maupun membenarkan siswa tanpa pemeriksaan. Tujuannya adalah mendorong transparansi, memastikan hak setiap pihak dihormati, dan meminta pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun kementerian terkait mengenai persoalan tersebut belum dicantumkan dalam bahan informasi yang tersedia bagi redaksi. Redaksi juga perlu memperoleh tanggapan langsung dari pihak SMKN 1 Susukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur resmi hingga diperoleh kejelasan. Publik kini menantikan penjelasan yang transparan dari pihak-pihak terkait, agar polemik di SMKN 1 Susukan dapat diselesaikan secara adil tanpa mengabaikan kedisiplinan sekolah maupun masa depan pendidikan anak.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan












