Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.F.N. (35) diamankan bersama empat paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,13 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga, tepatnya di kawasan BJM Car Wash.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas tersebut. Petugas kemudian mengamankan R.F.N. di tempat indekosnya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil pendataan, masing-masing paket memiliki berat 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,26 gram, sehingga total berat barang bukti tercatat 1,13 gram.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang lainnya, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu kotak kecil berwarna cokelat.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Usai pengungkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melanjutkan penyidikan guna mendalami perkara tersebut.
Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sangatta Utara tetap kondusif.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sangatta Utara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 35 Tahun Diamankan dengan Barang Bukti 1,13 Gram












