Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran 2026. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAJ alias AA diamankan di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 20 Oktober 2026.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Marangkayu.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, tim bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan remaja tersebut tanpa perlawanan.
“Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kasus terungkap setelah korban bernama Noris mendapati sepeda motor Honda ADV 150 tahun 2020 berwarna putih miliknya sudah tidak berada di tempat parkir rumah. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polres Kutai Timur. Berbekal laporan tersebut, Tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada keberadaan terduga pelaku di Marangkayu.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda ADV 150 tersebut. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, kendaraan itu diambil untuk digunakan sehari-hari.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda ADV 150 warna putih beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Heru Susanto.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Komando Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kutai Timur masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, proses hukum wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Tim Macan Polres Kutim Ungkap Curanmor, Remaja 15 Tahun Diamankan di Marangkayu












