Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Baru, RT 10 RW 05, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dua terduga pelaku berinisial A.H. dan M.A.H. diamankan bersama dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di area parkir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengungkapkan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan melakukan penyelidikan, menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengembangkan informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan pencurian.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor. Tim Macan kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan menindaklanjuti informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (19/10/2026) dini hari. Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, kunci kendaraan masih berada di dalam laci motor.
Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, ketika hendak bersiap berangkat berjualan ke pasar, korban mendapati sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lingkungan RT setempat. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya turun dan membawa kendaraan milik korban.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun, Tim Macan terus menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Pada Rabu (21/10/2026), polisi menerima informasi dari korban mengenai sepeda motor yang memiliki kemiripan dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian bergerak ke area parkir Kantor Kemenag Kutai Timur dan mengamankan dua orang yang berada bersama kendaraan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sepeda motor itu.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan hingga polisi menemukan satu unit Honda Beat warna merah hitam yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagoes.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, termasuk Honda Beat warna hitam merah. Petugas juga mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kaus, serta dua celana training berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pencurian diduga dilakukan dengan terlebih dahulu memantau sasaran dan memanfaatkan kelengahan korban. Motif yang tercantum dalam laporan kepolisian adalah keinginan memiliki kendaraan tanpa harus membelinya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus curanmor lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kutai Timur.
Polres Kutai Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Tim Macan Polres Kutim Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan












