GLOBAL EXPOSE TV – PANDEGLANG, BANTEN — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umi Kaisar, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rafli Resmana, mengakui pernah bermain judi online (judol) sebelum mengikuti program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Namun, ia membantah masih melakukan aktivitas tersebut dan menyatakan persoalan itu pernah diklarifikasi kepada pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Rafli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (19/10/2026), menyusul informasi mengenai namanya yang disebut tercantum dalam data pegawai terkait dugaan judi online di lingkungan SPPG Banten.
Rafli menyatakan aktivitas yang dimaksud sudah lama terjadi, yakni pada 2025, dan menurut keterangannya telah dibahas dalam klarifikasi bersama pihak KPPG melalui pertemuan daring.
“Data informasi tersebut tidak benar dan aktivitas tersebut sudah lama sekali pada tahun 2025 dan sudah selesai klarifikasi bersama KPPG melalui Zoom,” ujar Rafli.
Ketika ditanya mengenai riwayat aktivitas judi online, Rafli mengakui pernah bermain sebelum mengikuti SPPI dan menjabat sebagai Kepala SPPG.
“Pernah, itu pun sudah lama sekali sebelum ikut SPPI dan menjadi KaSPPG,” katanya.
Rafli juga membenarkan adanya informasi yang menyebut namanya masuk dalam data terkait dugaan judol. Namun, ia menilai informasi tersebut masih bersifat dugaan dan menyebut terdapat kekeliruan.
“Betul ada kekeliruan karena itu juga masih dugaan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah pada 2025 dirinya telah menjabat sebagai Kepala SPPG, Rafli mengakui sudah menjabat. Meski demikian, ia menegaskan tidak melakukan aktivitas judi online pada periode yang dipersoalkan.
“Sudah dan itu pun tidak pernah ada aktivitas judol,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai bukti deposit judi online yang disebut mencapai jutaan rupiah, Rafli menyangkal mengetahui siapa yang melakukan transaksi tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui pihak yang mendepositokan uang sebagaimana informasi yang dipertanyakan kepadanya.
“Tapi saya tidak tahu siapa yang mendepositkan karena aktivitas itu sudah lama tidak saya lakukan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Rafli. Keabsahan data transaksi, identitas pengguna, serta konteks aktivitas yang dipersoalkan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Secara terpisah, Wakil Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menyatakan telah mengetahui persoalan tersebut setelah meminta informasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pandeglang.
Menurut Doni, terdapat sejumlah personel yang terindikasi berdasarkan data tahun 2025 dan proses penanganan kedisiplinan sedang berjalan di tingkat Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tahu, iya betul ada beberapa yang terindikasi. Data yang diambil ialah data di tahun 2025 dan sedang dilakukan tindakan kedisiplinan dari BGN sampai dengan pengeluaran sanksi nantinya, itu kata Korwil,” kata Doni.
Meski demikian, keterangan mengenai proses kedisiplinan secara umum tersebut belum dengan sendirinya memastikan hasil pemeriksaan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada Rafli. Keputusan terhadap yang bersangkutan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang telah diverifikasi.
Penanganan dugaan aktivitas judi online di lingkungan pemerintahan antara lain merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, penanganannya harus disesuaikan dengan status kepegawaian, tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai PPPK, penerapan hukuman disiplin juga harus mengikuti peraturan kepegawaian yang relevan.
BGN sebelumnya, melalui siaran pers tertanggal 7 Agustus 2026 sebagaimana informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, menyampaikan langkah pemberhentian terhadap 66 kepala SPPG berstatus ASN PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada tindakan kepegawaian. Namun, penanganan setiap kasus tetap harus didasarkan pada pemeriksaan individual dan tidak dapat disamakan tanpa melihat fakta serta ketentuan yang berlaku.
BGN DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di lingkungan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.
BGN diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan, dasar penilaian terhadap data yang digunakan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar-benar merujuk pada aktivitas dan identitas pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rafli menyatakan pernah bermain judi online pada masa lalu, tetapi membantah melakukan aktivitas tersebut sebagaimana dugaan yang kini dipersoalkan. Sementara itu, hasil pemeriksaan resmi dan keputusan akhir mengenai kemungkinan sanksi terhadap dirinya belum dipastikan dalam keterangan yang tersedia.
GLOBAL EXPOSE TV akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rafli Resmana, BGN, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi. Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau berdasarkan data yang terverifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












