Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya mendukung kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat disiplin personel sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional, Senin (2/11/2026).
Penerapan larangan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku di lingkungan kerja Polri dan menjadi perhatian seluruh personel, termasuk tamu maupun pengunjung yang berada di area kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan institusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme dan integritas anggota Polri.
Menurutnya, kedisiplinan seorang anggota tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan tugas operasional, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, sikap, perilaku, serta keteladanan dalam kehidupan kedinasan.
“Setiap personel Polri harus menjadi contoh dalam menaati aturan yang berlaku. Disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme, menjaga kehormatan institusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” demikian penegasan Kapolres melalui Kasihumas.
Ia menambahkan, kebijakan larangan penggunaan vape tidak boleh sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui kesadaran dan kepatuhan seluruh personel. Karena itu, sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan akan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan secara konsisten.
Larangan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang memasuki lingkungan kepolisian. Seluruh pihak diharapkan menghormati ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kualitas lingkungan pelayanan publik.
Dari aspek kesehatan, pembatasan penggunaan rokok elektrik juga menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan aerosol di ruang kerja dan area pelayanan. Dengan demikian, lingkungan kepolisian diharapkan menjadi tempat yang lebih nyaman dan sehat bagi personel maupun masyarakat.
Polres PPU memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditangani berdasarkan aturan kedinasan, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri sesuai jenis pelanggarannya.
Kapolres juga menekankan bahwa budaya kerja yang sehat dan tertib harus dibangun melalui komitmen bersama. Personel yang mampu menunjukkan kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dukungan terhadap kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres PPU menjaga marwah institusi serta memperkuat kepercayaan publik. Sebab, keteladanan anggota dalam menaati aturan merupakan salah satu cerminan integritas dan kualitas pelayanan kepolisian.
Melalui penerapan kebijakan secara konsisten, Polres Penajam Paser Utara berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan profesional. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui perilaku personel yang menjunjung tinggi aturan, integritas, dan tanggung jawab.
Bagi Polres PPU, disiplin bukan sekadar kewajiban kedinasan, melainkan cerminan kehormatan institusi dan komitmen untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional serta dipercaya masyarakat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polres PPU Tegaskan Larangan Vape di Lingkungan Polri, Kapolres Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel












