Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Berdasarkan surat edaran, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan. Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas institusi dalam menjaga kesehatan personel, mencegah potensi penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat disiplin dan profesionalisme anggota.
Seluruh personel diminta segera menghentikan penggunaan vape dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota dalam menjaga integritas, keteladanan, serta kehormatan institusi Polri.
Disiplin dimulai dari diri sendiri. Jaga kesehatan, tegakkan integritas, dan junjung tinggi kehormatan Polri.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: POLRI TEGASKAN LARANGAN VAPE, SELURUH PERSONEL KEPOLISIAN DIMINTA SEGERA HENTIKAN PENGGUNAANNYA












