
Global Exposr TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan-nasib malang seorang ibu R Boru Nainggolan, karena 307 batang tanaman kelapa sawit yang berusia 27 tahun, kini yang diduga dirusak, karena hal itu sudah dilaporkan ke Polres Kamis 26 April dengan Laporan Polisi: Nomor : LP/B/545/IV/2023/SPKT RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT, kini malah diduga tanpa adanya perkembangan dan penanganan perkara (stagnan,red). Hal ini membuat R. BR Nainggolan menjadi was-was, karena pihak penyidik tak kunjung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengkonfirmasi laporan merupakan tindak pidana tersebut.

Kepada awak media, R. br. Nainggolan mengatakan berharap, pihak Polres Labuhanbatu lebih professional dalam menciptakan dan menjaga keamanan wilayah hukum tugasnya sebagai wujud pengabdian terhadap Negara.

“Seharusnya penyelidikan yang dilakukan Polisi lebih pro aktif mengingat identitas terlapor pelaku perusakan tanaman sawit miliknya sudah terang benderang,” kata R. br. Nainggolan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Beriman Panjaitan, SH, MH selaku kuasa hukum R. Br. Nainggolan saat ditemui media mengatakan sangat mengharapkan penanganan kasus pengrusakan tanaman milik R.br Nainggolan ini diduga dilakukan pelaku inisial DP dan kawan-kawan warga Dusun VII Alur Naga seberang Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan segera ditingkatkan. Terlebih, lanjutnya, saksi pelapor sudah diperiksa, tapi hingga kini belum ada siapa pun yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah 4 bulan laporan,mengendap namun hingga saat ini belum ada yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Harapan kita, penyidik segera menetapkan tersangka atau menagkap pelaku perusakan, ini sudah 4 bulan berjalan,” kata Beriman Panjaitan.

Lanjutnya, informasi yang berkembang, di TKP sudah ada ada pihak yang mengaku telah membeli lahan ini, dan akan melakukan penanaman bibit sawit. Hal ini bisa saja memicu benturan horizontal karena terjadi jual beli lahan yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat sementara masih dalam perkara. Dalam hal ini, Penyidik harus lebih professional dalam menegakan hukum yang berkeadilan Pancasila.

“Jika Penyidik tidak professional dan tidak segera meningkatkan status perkara, maka para pihak yang berperkara dapat terpicu bentrokan yang menimbulkan perkara baru lagi. Karena dilapangan, sudah ada yang mengklaim sebagai pembeli dan akan melakukan penanaman,” sebut Beriman Panjaitan mengakhiri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, mengaku akan mengecek perkara yang dilaporkan oleh R. Br. Nainggolan yang belum ada perkembangan penanganan perkaranya selama 4 bulan itu.

“Kami cek bang,” kata Rusdi Marzuki singkat via WhatsApp saat dikofirmasi laporan R. Br. Nainggolan stagnan. (Mirwan hasibuan)











