
Global Expose T V Kabupaten Labuhan Batu Utara-Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim Polsek) NA IX .X .Kini Berhasil mengungkap Kasus Curat Bongkar Rumah di Jalan lintas sumatra.(Jalinsum)Di deesa Kampung Pajak kecamatan NA IX X, Kabupaten labuhanbatu Utara(Labura)
Tim Reskrim yang
dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH. berhasil mengungkap kasus CURAT (Bongkar Rumah).

Sesuai Laporan Polisi, nomor : LP / B / 56 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 22 September 2023, pelapor An. DHIEL ARIFFAD (CURAT / Bongkar Rumah)
Laporan Polisi, nomor LP / B / 58 / IX / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 24 September 2023, pelapor An. ARDIANSYAH KELIAT (CURAT / Bongkar Rumah)
Karena di tempat kejadian perkara Di
Jln Jalinsum. Desa Kampung Pajak Kec Na IX-X Kab. Labura, karena waktu kejadian pada
Jumat, tanggal 22 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib.
Adapun sebagai Barang Buktu yaitu.
1 (satu) buah baju kaos warna biru muda 1 (satu) buah baju kaos warna biru Dongker 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu
1 (satu) baju kaos warna merah
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
1 (satu) buah linggis
4 (empat) buah gembok
Kapolsek NA IX X melalui. Kanit reskirim IPTU Gunawan Sinurat SH. Mengatakan pada wartawan sabtu (7/10/23 via Whatsapp nya, adapun
IDENTITAS TSK MUHAMMAD ARIFIN PASARIBU als IPIN, lk, sekira 26 Thn, Islam, tidak bekerja, Dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kec. Kuo Kab. Labura
Ilham Hasibuan, sekira 23 Thn, Islam, Tidak bekerja, Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura
Kronogis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban DHIEL ARIFFAD di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura
Barang yang dicuri adalah jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk spt Radici dll, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs
Korban melihat bahwa Pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X
laporannya tsb dlm point I huruf A diatas) Kronologis Penangkapa,
Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban DHIEL ARIFFAD adalah MUHAMMAD ARIFIN PASARIBU als IPIN dan ILHAM HASIBUAN als ILHAM
Pada hari RABU tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk ILHAM di rumahnya di jalinsum desa kampung pajak kec. Na IX-X kemudian tsk IPIN ditangkap di dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau kec. Aek Kuo kab. labura
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
A) 2 tsk tersebut yang melakukan pencurian di Toko Jam Tangan milik korban DHIEL ARIFFAD dengan cara membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis
B) 2 tsk tersebut melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah jalinsum Desa kampung Pajak Kec. NA IX-X pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib dgn cara yg sama yaitu membongkar pintu dgn menggunakan linggis
Laporannya tsb dlm point I huruf B diatas)*
Tsk ILHAM adalah residivis kasus CURAS (Begal) sedangkan IPIN adalah residivis kasus CURAT (Bongkar Rumah)
Kap tsk ILHAM & IPIN
Amankan barang bukti
Kepada tersangka
Riksa dan Han tsk ILHAM & IPIN
Pengembangan utk cari dan barang bukti lainnya
Tahap I & II ke JPU pungkasnya.(Mirwan Hasibuan)











