
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Utara- Berapa Bulan Menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO)pelaku curh/at Bongkar Rumah Penduduk, kini Berhasil ditangkap oleh jajaran Tim Reskrim Polsek NA IX.X Kabupaten labuhanbatu utra(labura),yang di Pimpin Kanit reskrim IPTU Gunawan Sinurat SH.

Penangkapan tersebut berdasarkan
Laporan Polisi, nomor : LP / B / 33 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. ASRAWATI br NST (CURAT / Bongkar Rumah).

Tempat kejadian perkara tkp salah satu
Ruko Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec Na IX-X Kab. Labura kejadian pada
Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Dengan barang bukti
(dua) buah grendel dlm keadaan rusak
satu) buah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya
satu) buah gunting
satu) buah linggis 20 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 50 ribu
1 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 100 ribu

Pelaku bernama
ANUGRAH, umur sekira 24 thn, Islam, tidak bekerja, Dsn I Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura
Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI br NST di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura
Adapun barang yang dicuri iyalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit Kamera merk NIKON, 1 buah cincin emas permata putih, 2 buah jam tangan merk ROLEX & ALEAXANDER CHRISTIE, uang Rp. 1 juta, puluhan lembar mata uang negara KROASIA pecahan 100 ribu & 50 ribu dan dokumen2 penting lainnya
Awalnya korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X
Sebelumnya unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap pelakunya yaitu OKI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 31 Mei 2023 dan DANI (warga desa kampung pajak) pada tanggal 17 Juni 2023. Sedangkan 1 pelaku lainnya belum tertangkap yang bernama ANUGRAH (DPO)
Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk ANUGRAH di Desa kampung pajak Kec. Na IX-X dan disita barang bukti seperti tercantum pada point’ IV tersebut diatas
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
A) Benar tsk ANUGRAH melakukan pencurian di ruko milik ASRAWATI br NST bersama OKI dan DANI pada saat rumah korban dlm keadaan kosong dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gunting
B) Setelah kejadian pencurian tsb, tsk langsung berangkat merantau ke Aceh dan baru saja kembali ke Kampung Pajak pada awal bulan Oktober tahun ini ucap kanit reskrim melalu Whatsapp nya.(Mirwan Hasibuan)











