
Global Expose TV Kabupaten Indramayu – Bandar arisan yang dikelola oleh Casinih Desa Arahan Lor, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu menuai kekisruan folemik dalam keuangan. Dan sehingga para korban mendesak dan meminta agar Bandar arisan segera mengembalikan haknya para peserta arisan (27/10/2023).
Para korban diantaranya berasal dari Desa Cabang Kulon, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yakni Royanti (31) dan Suenah (50) menuntut agar uangnya dikembalikan.
Arisan yang dikelola Casinih dengan member mencapai 15 orang, setiap bulannya, per orang menyetorkan iuran kepada Casinih sebesar 2 juta.

Menurut Royanti, dirinya mendapatkan arisan dengan nomor urut 10, yaitu pada tanggal 15 Juli Tahun 2023. Namun ketika dirinya ingin meminta uang arisan tersebut kepada casinih selaku bandar arisan menghilang dan tidak diketahui keberadaanya.
Suenah (50) menjelaskan, untuk arisan bulanan jumlah pesertanya ada 15 orang. Dengan pembayaran sebesar Rp 2 juta per bulan per orang, maka setiap peserta akan mendapat arisan senilai Rp 30 juta. Dia menghitung, total uang arisan yang sudah disetorkannya sekitar Rp 16 juta.
Kemudian Royanti dan Saefudin (suami) mendatangi rumah orang tua dari bandar arisan tersebut di Desa Arahan Lor Blok Bojong Blentuk, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, guna menanyakan keberadaan Casinih.
Jakim selaku orang tua Casinih (Bandar Arisan) mengatakan,” casinih sedang proses untuk menjadi PMI. Namun ketika Saefudin (suami royanti) menanyakan penampungannya dimana, serta nomer hp casinih, Jakim (orang tua casinih) menjawab simpel,” Tidak tahu.
Masih menurut Jakim,” Casinih sudah memasrahkan surat rumahnya kepada Endang (kakaknya casinih) yang berada diluar negeri menjadi PMI, tujuannya supaya melunasi hutang casinih, ” Ungkapnya kepada Saefudin.
Dihari yang sama, Awak Media menghubungi Endang via whatsapp dan Telpon guna dimintai penjelasannya terkait informasi tersebut. Namun tidak mendapat respon hingga pemberitaan ini ditayangkan.( Danya)











