Global Expose TV Kabupaten Rokan Hilir – Ahli waris Jamada Situmorang diduga menjadi korban pengusiran dari rumah dan tanah miliknya sendiri oleh sekelompok mafia tanah yang dipimpin oleh Hulman Tampubolon yang diduga mendapat dukungan oknum-oknum aparat kepolisian Polres Rokan Hilir.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Jamada Situmorang yang diduga sebagai korban pengusiran sekelompok oknum tersebut kepada Global Expose TV pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Kantor Hukumnya.
Kuasa Hukum korban menuturkan, Kasus tersebut bermula pada Jumat, 23 Agustus 2024, ketika ahli waris tiba di lokasi tanah mereka bersama anggota keluarga dan mendapati ada orang yang diduga sedang mencuri yang mengambil buah sawit milik mereka. Terduga pencuri tersebut melarikan diri setelah melihat Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang yang menghampiri mereka.
Meskipun situasi masih kondusif pada hari itu, namun keadaan berubah pada Sabtu, 24 Agustus 2024, ketika seorang oknum polisi dari Polsek Bangko Pusako inisial Semb, yang diketahui sebagai ipar Arpan Sitepu yang diduga sebagai dalang di balik aksi Hulman Tampubolon mendatangi lokasi. Arpan Sitepu adalah seorang pengusaha RAM sawit di Rokan Hilir, yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Hulman Tampubolon.
Selanjutnya, pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Hulman Tampubolon datang dengan membawa samurai yang sebelumnya telah dilaporkan dalam kasus sajam ke Polres Rokan Hilir. Hulman mengancam akan kembali dengan membawa preman yang berhasil ia kumpulkan. Ancaman tersebut terbukti, pada sore harinya massa yang dipimpin oleh Hulman Tampubolon datang, meski akhirnya mereka kembali tanpa melakukan tindakan lebih lanjut.
Situasi semakin memanas pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika ahli waris berencana memanen sawit miliknya. Namun, para pekerja yang biasanya membantu memanen enggan melakukannya karena diduga telah mendapat ancaman dari Arpan Sitepu. Akhirnya, ahli waris memanen sawit secara mandiri dengan peralatan seadanya, dan hanya mampu menghasilkan 100 kilogram sawit. Sekitar pukul 18.00 WIB, Hulman Tampubolon kembali mendatangi lokasi bersama massa sekitar 50 orang yang semakin menunjukkan sikap arogan dan mengancam ahli waris. Ketegangan berlanjut hingga malam hari.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga melindungi aksi mafia tanah di Rokan Hilir.
“Situasi ini harusnya mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari”, tutur Kuasa Hukum Jamada.
Konflik tanah di Rokan Hilir tersebut kembali memanas dengan tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh Hulman Tampubolon dan massanya. Setelah sempat membubarkan diri, Hulman bersama kelompoknya kembali ke lokasi pada Rabu malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Kasat Intel Satreskrim Polres Rokan Hilir sempat mengajak Sarma Intan dan Usman Samosir untuk berbicara, namun permintaan agar ahli waris meninggalkan rumah mereka dan mencari tempat kontrakan ditolak mentah-mentah oleh Sarma Intan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, Hulman kembali datang dengan massa yang lebih banyak. Situasi semakin memanas ketika Hulman mengancam ahli waris dengan samurai. Usman Samosir berhasil merebut samurai tersebut, namun aparat kepolisian yang berada di lokasi terkesan membiarkan, justru hanya diam dan tidak mengambil tindakan pengamanan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam. Sarma Intan Situmorang kemudian membawa samurai tersebut ke Polres Rokan Hilir sebagai barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik Briptu Anabella yang menangani perkara ini.
Aksi brutal Hulman dan massanya tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 16.00 WIB, Hulman bersama kelompoknya kembali dan secara paksa membongkar rumah ahli waris, merusak barang-barang, dan mengusir mereka dari rumah mereka sendiri. Hingga malam hari, tindakan anarkis dan brutal membabi- buta terus berlanjut hingga memaksa ahli waris untuk mengungsi ke kantor Polres Rokan Hilir.
Hingga berita ini diturunkan, ahli waris masih berada di Polres Rokan Hilir mencari perlindungan keamanan dari tindakan premanisme.
Sebelum peristiwa tersebut, pada 28 Agustus 2024 ini, kuasa hukum ahli waris Jamada Situmorang telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ipda Ren P. Tam, S.Sos, Kanit PPA Polres Rokan Hilir, berdasarkan surat pengaduan tertanggal 11 Juli 2024.
Kasus ini semakin memperlihatkan ketegangan yang tinggi di tengah masyarakat, terutama dengan adanya dugaan ketidak adilan dalam penanganan perisriwa tersebut oleh aparat kepolisian. Pihak kuasa hukum ahli waris Berliando Yulihardis Situmorang, S.H., Leny Mariyanti Simanjuntak, S.H., dan Sumirna Lusiana, S.H., M.H., terus mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tegas dan adil.
Kuasa Hukum juga menyoroti dugaan Intervensi dalam Penanganan Kasus Penganiayaan oleh PPA Polres Rokan Hilir, 10 Juli 2024 terhadap Kuasa Hukum dari Sarmauli Intan Br. Situmorang, pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sdr. Hulman Tampubolon, mengajukan pengaduan ke Propam Polda Riau terkait dugaan intervensi dalam proses penyelidikan oleh IPDA Ren P. Tam, S.Sos., Kanit PPA Polres Rokan Hilir.
Menurut laporan yang diterima, pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, klien kami menjalani proses klarifikasi terkait laporan polisi yang ditangani oleh BRIPDA Anabella Talitha Yolanda Nainggolan, penyidik pembantu Unit PPA Polres Rokan Hilir. Pemeriksaan berlangsung lancar hingga pukul 20.30 WIB, dengan Berita Acara Interview (BAI) telah selesai disusun.
Namun, sekitar pukul 20.35 WIB, IPDA Ren P. Tam, S.Sos., keluar dari ruangannya dan menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dipersangkakan kepada terlapor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP, dianggapnya prematur. IPDA Rendy menyarankan agar Pasal 351 KUHP lebih tepat digunakan dalam kasus ini, meski proses penyelidikan belum selesai dan gelar perkara belum dilakukan.
“Kami, selaku kuasa hukum, menilai tindakan IPDA Rendy sebagai bentuk intervensi yang tidak berdasar, mengingat bahwa proses penyelidikan belum mencapai kesimpulan resmi. Sebelum menandatangani BAI, kami merasa wajar dan penting untuk memeriksa kembali seluruh isi dokumen tersebut, namun IPDA Rendy justru melakukan intervensi terhadap jawaban klien kami dalam BAI, serta membentak kami sebagai kuasa hukum korban”, jelas Kuasa Hukum Sarmauli Intan Br. Situmorame.
Kuasa hukum Sarmauli Intan Br. Situmorang menambahkan bahwa, IPDA Rendy menyatakan bahwa dirinya sebagai tuan rumah.
“ini unit saya,mekata kuasa hukum Sarmauli Intan Br. Situmorang menirukan ucapan Opda Rendy yang menurutnya merupakan pernyataan tidak pantas dan arogan mencerminkan sikap seolah-olah Polres Rokan Hilir adalah milik pribadinya.
“Sebagai Kanit PPA, seharusnya IPDA Rendy bersikap netral dan memahami tekanan serta luka psikologis yang dialami oleh korban, seorang perempuan yang telah mengalami penganiayaan oleh seorang laki-laki bersenjata tajam samurai”, lanjutnya.
Kuasa hukum mendesak agar tindakan intervensi semacam itu tidak terjadi lagi dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Hitler P. Situmorang, menanggapi peristiwa yang sangat memprihatinkan terjadinya penganiayaan dan pengrusakan oleh oknum-oknum masyarakat penggarap, pihaknya telah mengadukan ke Polres Rokan Hilir.
“Harapan kami, semoga pihak Polres Rokan Hilir dapat melayani dengan baik pengaduan kami tersebut”, harap Hitler P. Situmorang.
Ketum LSM RIB juga menyikapi dugaan tindakan pembiaran aparat kepolisian Rokan Hilir terhadap tindakan anarkis dan brutal gaya premanisme yang terjadi di Polres Rokan Hilir, berupa pengusiran secara paksa terhadap para ahli waris yang menempati rumahnya sendiri oleh oknum-oknum masyarakat penggarap di hadapan aparat lepolisian secara liar tersebut.
“”Kami akan melakukan aksi demonstrasi di mabes polri, komnasham, ombusmen dan di istana negara bersama LSM-LSM dan aktifis-aktifis lainnya, untuk menyuarakan agar hukum di Polres Rokan Hilir bener-benar ditegakkan secara adil bagi keluarga korban”, tegasnya.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Reda
Sumber Berita: Ada apa dengan Polsek dan Polres Rokan Hilir??? Diduga Tunduk pada Perintah Hulman Tampubolon, Ahli Waris Jamada Situmorang Terusir dari Rumah dan Tanah Miliknya












