Ada Apa Wartawan Dilarang Meliput HUT Adhyaksa di Kantor Kejari Labusel?

Sabtu, 5 September 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan larangan terhadap wartawan saat hendak melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-81 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (2/9/2026).

Pertanyaan tersebut mencuat lantaran kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Kejari Labusel itu disebut-sebut bersifat terbuka. Sejumlah wartawan yang datang ke lokasi mengaku mendapat teguran agar tidak melakukan peliputan maupun mengambil foto selama kegiatan berlangsung.

Informasi mengenai dugaan larangan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan kalangan insan pers di Labusel.

Salah seorang tokoh masyarakat Labusel berinisial HS mengatakan, dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah membaca pemberitaan sejumlah media yang menyoroti adanya larangan terhadap wartawan saat hendak meliput kegiatan.

“Kalau memang kegiatan itu terbuka, tentu menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat. Mengapa wartawan yang datang untuk meliput justru disebut mendapat larangan?” ujar HS.

Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Bukan soal wartawannya saja, tetapi karena kegiatan itu berlangsung di kantor aparat penegak hukum. Masyarakat tentu berharap ada keterbukaan informasi,” katanya.

Salah seorang wartawan yang mengaku berada langsung di lokasi kegiatan juga menceritakan kronologi yang dialaminya.

Menurut keterangannya, ketika dirinya bersama rekan wartawan tiba di lokasi, Bupati Labuhanbatu Selatan bersama rombongan sudah berada di tempat acara.

Namun, tidak lama kemudian, seorang pria yang mengenakan seragam dinas kejaksaan disebut datang dan meminta wartawan agar tidak melakukan peliputan maupun mengambil foto.

“Kami sudah berada di lokasi untuk meliput. Tiba-tiba ada seorang yang memakai seragam kejaksaan mengatakan bahwa acara tersebut jangan diliput dan jangan difoto,” ujar wartawan tersebut.

Setelah Bupati Labuhanbatu Selatan meninggalkan lokasi, tidak lama kemudian Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi datang ke Kantor Kejari Labusel.

Menurut keterangan wartawan tersebut, Kapolres langsung menuju ruang kerja Kajari. Tidak lama berselang, pegawai kejaksaan yang sebelumnya menegur wartawan kembali mendatangi mereka.

“Dia mengatakan, orang bapak boleh masuk ke tempat acara, tetapi kalau masuk jangan meliput dan jangan mengambil foto,” katanya.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari wartawan yang berada di lokasi dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Situasi serupa, menurut keterangan yang diperoleh, juga dialami salah seorang wartawan yang bertugas dalam kegiatan kehumasan Polres Labuhanbatu Selatan.

Ketika hendak mengambil dokumentasi menggunakan kamera, wartawan tersebut disebut mendapat teguran dari petugas keamanan atau sekuriti agar tidak melakukan pemotretan.

Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak yang berada di lokasi untuk memastikan secara utuh bagaimana sebenarnya aturan peliputan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kasi Intel Kejari Labusel, Oloan Sinaga, menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan.

“Ini acara HUT Adhyaksa. Tidak ada larangan untuk diliput. Memang kami tidak mengundang wartawan, tetapi rilis akan kami kirim,” ujar Oloan saat dikonfirmasi.

Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai adanya wartawan yang mengaku dilarang mengambil gambar dan meliput oleh seseorang yang mengenakan seragam kejaksaan, pertanyaan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban lebih lanjut.

Konfirmasi tambahan telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan dari pihak Kejari Labusel.

Sebelumnya, Ketua PWI Labuhanbatu Selatan, Erni Manja Hasibuan, juga menyampaikan pandangannya terkait kegiatan terbuka dan kerja jurnalistik.

Menurutnya, apabila suatu kegiatan bersifat terbuka untuk umum, tidak semestinya terdapat pembatasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena kegiatan berlangsung di lingkungan aparat penegak hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun demikian, kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional dengan tetap menghormati aturan, kepentingan umum, hak privasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan dalam kegiatan HUT Adhyaksa di Kantor Kejari Labusel tersebut perlu dilihat secara utuh: apakah benar terdapat instruksi resmi untuk melarang wartawan melakukan peliputan, atau terdapat ketentuan teknis dan keamanan tertentu yang saat itu diterapkan oleh panitia atau petugas di lokasi.

Perbedaan antara keterangan wartawan yang berada di lokasi dengan penjelasan pihak Kejari Labusel inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya.

Di satu sisi, wartawan mengaku mendapat larangan untuk mengambil gambar dan melakukan peliputan. Di sisi lain, pihak Kejari Labusel menyatakan tidak ada larangan meliput dan hanya menjelaskan bahwa wartawan memang tidak diundang secara khusus.

Perbedaan keterangan tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang lebih terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme peliputan dalam kegiatan tersebut dan siapa yang memberikan instruksi kepada wartawan agar tidak mengambil gambar.

Terlebih lagi, kegiatan berlangsung di lingkungan institusi penegak hukum yang selama ini menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Global Expose TV masih membuka ruang bagi pihak Kejari Labusel maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait peristiwa tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang telah dikonfirmasi dan tetap menjunjung kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta prinsip independensi pers.

Pertanyaannya kini sederhana: Jika kegiatan tersebut memang terbuka, mengapa masih muncul pengakuan adanya larangan bagi wartawan untuk meliput dan mengambil dokumentasi? Publik menunggu penjelasan yang terang dan proporsional dari pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ada Apa Wartawan Dilarang Meliput HUT Adhyaksa di Kantor Kejari Labusel?

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru