Global Expoae TV Kabupaten Bogor – 26 Februari 2025, PT Bimalukar Elpindo Jaya, agen resmi distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi, diduga terlibat dalam praktik penyaluran ilegal gas melon ke jaringan pengoplos di kawasan Kirab, eks Hotel Garuda, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan satu unit mobil pikap hitam dengan nomor polisi F 8431 HV yang mengangkut sekitar 300 tabung gas LPG 3 kg bersegel cokelat dengan identitas agen PT Bimalukar Elpindo Jaya pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025.
Berdasarkan temuan di lokasi, tabung-tabung gas tersebut diduga akan disuntikkan ke tabung 12 kg di kawasan Kirab, yang dikenal sebagai pusat praktik pengoplosan LPG ilegal. Praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Respons PT Bimalukar Elpindo Jaya: Menanggapi temuan ini, Adi GS, perwakilan PT Bimalukar Elpindo Jaya, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti pangkalan mana yang diduga menyalurkan gas bersubsidi ke mafia pengoplos. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain di tingkat pangkalan.
“Kami belum mengetahui pangkalan siapa yang jadi penyuplai gas melon ke pengoplos, ini pasti ulah pangkalan nakal. Praktik ini jelas melanggar aturan, dan kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab,” ujar Adi GS saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa, 26 Februari 2025.
Adi juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pangkalan yang terbukti melanggar merupakan kewenangan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), sementara pihaknya hanya dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami hanya bisa melaporkan. Keputusan terkait sanksi berada di tangan Hiswana,” tambahnya.
Tanggapan Hiswana Migas
Sementara itu, perwakilan Hiswana Migas yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Mohon maaf, saya hanya staf administrasi. Akan saya bicarakan dengan pengurus dan agen bersangkutan,” demikian tanggapannya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan gas melon bersubsidi.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Agen Gas 3 Kg PT Bimalukar Elpindo Jaya Diduga Terlibat Distribusi ke Mafia Pengoplos di Cileungsi












