Ari Bahari Dikecam Jurnalis Cirebon atas Pernyataan “Wartawan Bodrex”, Dinilai Merendahkan Profesi Pers

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon –  Sabtu, 15 Februari 2025 – Pernyataan kontroversial anggota DPRD dari Partai Golkar, Ari Bahari, yang menyebut wartawan dengan istilah “wartawan Bodrex” menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers di Cirebon. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam sebuah acara televisi swasta, Ari Bahari menyatakan bahwa birokrasi sering dibuat resah oleh LSM dan wartawan yang ia sebut sebagai “wartawan Bodrex.” Istilah tersebut merujuk pada obat sakit kepala, yang secara konotatif menggambarkan wartawan yang dianggap mengganggu atau tidak profesional.

Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari komunitas pers. Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kabupaten Cirebon, M. Juanda, menyatakan kekecewaannya atas ucapan Ari Bahari yang dianggap menggeneralisasi profesi wartawan secara negatif.

“Seharusnya yang disorot adalah oknum, bukan memberi label negatif seperti ‘Bodrex’ kepada wartawan secara keseluruhan. Kami meminta Ari Bahari untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara resmi,” ujar Juanda.

Senada dengan itu, Sekretaris PWRI DPC Kabupaten Cirebon, Arif Prihatin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut permintaan maaf, tetapi juga bukti konkret atas pernyataan Ari Bahari. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Pelanggaran Kemerdekaan Pers, Kecaman terhadap pernyataan Ari Bahari semakin meluas karena dinilai sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Merendahkan wartawan secara keseluruhan sama saja dengan melemahkan kemerdekaan pers dan menghalangi fungsi kontrol sosial media,” tegas Arif Prihatin.

Menurutnya, jurnalis bukanlah musuh negara atau alat kepentingan politik, melainkan mitra dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Seruan Dialog dan Edukasi bagi Pejabat Publik: Insiden ini menjadi sorotan nasional dan menegaskan perlunya edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi serta pentingnya memahami peran pers dalam demokrasi. Sejumlah organisasi wartawan berencana mengadakan diskusi terbuka yang melibatkan akademisi dan pengamat media guna membangun hubungan yang lebih harmonis antara jurnalis dan pejabat publik.

Dialog konstruktif dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan komunikasi yang lebih baik, sehingga pers dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi atau tekanan yang berpotensi melemahkan demokrasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan publik menunggu respons serta tindakan lanjutan dari Ari Bahari terkait tuntutan klarifikasi dan permintaan maaf dari komunitas jurnalis.

Facebook Comments Box

Penulis : M Riyan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ari Bahari Dikecam Jurnalis Cirebon atas Pernyataan "Wartawan Bodrex", Dinilai Merendahkan Profesi Pers

Berita Terkait

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat
Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan
LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 
Proyek Senderan BBWS Blok Sedemit Desa Balad Dukupuntang Diduga Tidak Transfaran, Informasi Saling Lempar Seperti Proyek Siluman
Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disoro. “DPD Cirebon Raya Garda Patriot Bersat, Kusmin SCm Pertanyajan Nasib Hak Pendidikan
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:58 WIB

LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:47 WIB

LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 

Berita Terbaru