Aturan Baru KPU Kepala Daerah Incumbent Harus Rela Mundur untuk Pilkada 2024

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di berbagai daerah.

Jadwal Pilkada ini telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan Pilkada kali ini adalah terkait dengan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, yang dalam istilah politik disebut sebagai Incumbent.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yang telah diresmikan, kepala daerah Incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengambil langkah yang berani: mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah sebelum nama mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

PKPU ini berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah langkah yang ditujukan untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan serta untuk memberikan peluang yang adil bagi calon-calon baru.

PKPU juga menjelaskan bahwa partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah Incumbent harus menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengajuan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah.

Keputusan ini harus diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika aturan ini tidak diikuti, partai politik tersebut tidak akan dapat mengganti calon.

Aturan serupa juga berlaku untuk calon-calon legislatif, termasuk bakal calon anggota DPR, DPRD, Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pengenalan aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam proses Pilkada 2024 dan untuk memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem politik yang lebih kuat dan akuntabel di Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan

Editor : Sukadi

Sumber Berita: KPU Kabupaten Labusel

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru