Global Expose TV Kabupaten Purwakarta – Aturan Gubernur Jawa Barat seolah tak lebih dari sekadar hiasan dinding. Di Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pengusaha material bangunan diduga mengangkangi larangan operasional truk bertonase besar, tanpa rasa takut sedikit pun.
Ironis dan memalukan. Truk tronton bermuatan 40 hingga 45 ton bebas melintas di jalan cor beton yang baru dibangun. Padahal Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah berulang kali “berteriak” melarang keras kendaraan bertonase berlebih yang berpotensi menghancurkan infrastruktur dan menyengsarakan rakyat.
Akibatnya kini kasat mata. Jalan cor beton dari depan Kampus Kartamulia hingga kawasan Cikdam mulai retak, ambles, dan rusak, meski belum genap seumur jagung. Rakyat menjerit, tapi aparat justru seperti kehilangan pendengaran.
Lebih ironis lagi, jajaran Polsek Sukatani, Dishub, hingga Satpol PP diduga tutup mata. Bahkan beredar dugaan keras adanya “gepokkan rupiah” yang membuat hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika benar demikian, ini bukan lagi pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Tak berhenti di situ, Cikdam (cek dam) yang dibangun Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai resapan dan pengendali air, justru ditimbun demi kepentingan segelintir pihak. Diduga kuat, praktik ini melibatkan sindikasi mafia tanah di wilayah Desa Cibodas. Akibatnya, fungsi pengendalian banjir terancam lumpuh total.
Anehnya, pihak Kecamatan Sukatani terkesan mandul, seolah tak mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sendiri. Negara seakan kalah oleh truk dan uang.
Langgar Aturan dan Undang-Undang
Perlu diketahui, larangan truk bertonase berlebih memiliki dasar hukum jelas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277 dan Pasal 307, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan operasional kendaraan berat dan ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Instruksi Nasional Zero ODOL, yang wajib ditegakkan oleh seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Namun sayangnya, aturan tinggal aturan. Di lapangan, truk tetap melenggang, jalan hancur, rakyat gigit jari.
Masyarakat mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta segera turun tangan, mengusut dugaan pembiaran, praktik suap, serta menindak tegas oknum aparat yang bermain mata dengan pengusaha material.
Selain itu,
Cikdam yang telah diuruk diminta segera dikembalikan ke fungsi semula demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar. “Jika hukum masih punya nyali, maka jangan biarkan truk lebih berkuasa dari negara.
Global Expose TV akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Aturan Gubernur Jawa Barat Dilanggar Terang-Terangan, Pengusaha Material di Cibodas Sukatani Diduga Kebal Hukum












