Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait adanya pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan oleh oknum panitia PTSL.
“Kami mendapatkan laporan bahwa ada pungutan tidak sesuai aturan. Program PTSL itu seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan pemerintah. Kalau ada oknum yang bermain, itu jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. APH harus bergerak cepat,” tegas Jaka, Jumat (8/8/2025).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar Rp500 ribu agar proses sertifikat tanahnya cepat selesai.
Kata panitia, kalau mau sertifikat cepat jadi, harus bayar. Kami terpaksa membayar karena takut nanti malah dipersulit,” ungkapnya.
Program PTSL merupakan program strategis nasional untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat secara mudah, murah, dan pasti. Dugaan pungli ini dinilai mencederai tujuan utama program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mahendra belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan, yang bersangkutan tidak merespons.
AWDI menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini demi memastikan hak masyarakat terlindungi serta program pemerintah berjalan sesuai aturan tanpa penyimpangan.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: AWDI Desak APH Usut Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Mahendra, Kades Bungkam












