
Global Expose TV Kabupaten Bandung Barat-Miris Rasanya karena diduga ada Pemotongan dari penerima manfaat bantuan pangan non tunai( BPNT), Sebesar 20 ribu / KPM, yang diduga di E- Warung Kampung cibeber Rt 04/ Rw 03 Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat .

Karena diduga ada nya Pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai, ( BPNT ) Di kampung cibeber Rt 04 / Rw 03 Desa Giri Asih , karena berdasarkan informasi yang dihimpun global expose tv di lapangan, menyebutkan ada dugaan dari berbagai masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut itu ada potongan sebesar 20 ribu per KPM, maka mereka sangat lah kecewa dengan adanya pemotongan uang 20 ribu rupiah , dan sangat miris rasanya lagi, itu uang dari hasil pemotongan itu dipergunakan untuk apa ?
Sehingga berani dan adanya potongan sebesar itu , kami mohon kepada pemerintah Desa Giri asih maupun kepada pemangku kebijakan , tindak tegas E Warung tersebut jangan sampe ada pungutan apapun , siapapun mereka yang menyalahgunakan aturan dan peraturan pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku .

Padahal sesuai aturan, penyaluran segala jenis bentuk bansos untuk masyarakat miskin tidak dibolehkan ada nya pemotongan apapun.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat,(LSM), Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( KCBI), Joel B Simbolon S.Kom, mengomenatari, padahal dalam surat pemberitahun itu menyebutkan sesuai program sembako periode Januari-Februari dari Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 591/5.4/BS.00.01/03/2023 tanggal 7 Maret 2023, BPNT wajib dibelanjakan sembako di warung terdekat dengan KPM.
Masih menurut Joel B Simbolon S.Kom, padahal itu Dinsos sudah diberi tugas untuk melakukan pemantuan dan pengawasan realisasi program sembako tersebut,
Joel B Simbolon S.Kom, untuk itu mari kita sama sama mengawal atau memantau Bantuan dari pemerintah tersebut , supaya pembagian bantuan apa saja bisa kondusip , baik , aman dan juga lancar bagi masyarakat kita semua , dan Joel B Simbolon S.Kom juga meminta tolong kepada bupati kabupaten bandung barat, dan Aparat Penegak Hukum ( APH) agar segera turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut, kalau masih ada saja oknum yang masih berani bermain atau menyalahgunakan aturan dan peraturan , pemerintah “, ungkapnya
Karena segala bentuk apapun bantuan itu tidak boleh, atau tidak ada pemotongan apalagi sampai ada pemotongan sebesar dua puluh ribu rupiah per KPM, atau per kepala keluarga, jelas itu untuk apa ? Ucap Joel B Simbolon S.Kom . ( DSG )











