Global Expose TV Jakarta – Bareskrim Polri mengusut serius dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja. Delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya sebelum terbang ke Tanah Suci.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Moh. Irhamni, mengungkapkan penyelidikan dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak 18 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang terindikasi kuat hendak berangkat haji secara ilegal.
“Modusnya menggunakan visa tenaga kerja, padahal tujuan sebenarnya untuk berhaji,” tegas Irhamni, Kamis (30/4/2026).
Lebih jauh, penyidik menemukan praktik ini bukan kasus baru. Jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan jemaah secara ilegal hingga 127 kali sejak 2024. Para pelaku merekrut korban dengan janji manis: berangkat haji tanpa antrean panjang, bahkan di tahun yang sama saat mendaftar.
Padahal, secara resmi, antrean haji di Indonesia bisa mencapai bertahun-tahun.
Bareskrim kini membidik aktor di balik layar, mulai dari agen perekrut hingga perusahaan yang memfasilitasi dokumen dan visa.
“Kami akan kejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyedia visa dan pihak yang memanipulasi administrasi,” tegas Irhamni.
Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji instan yang melanggar prosedur resmi.
Sementara itu, delapan calon jemaah yang diamankan dipastikan masih berada di Indonesia. Mereka berbeda dengan tiga WNI yang sebelumnya dilaporkan diamankan di Arab Saudi—kasus tersebut masih dalam pembahasan lintas pihak.
Penyelidikan terus bergulir, dan potensi tersangka baru terbuka lebar.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Bareskrim Dalami Skandal Haji Ilegal: 8 Calon Jemaah Digagalkan, Modus Visa Kerja Terbongkar












